Tangsel,citranewsindonesia.com,--Satnarkoba polres Tangerang selatan (Tangsel) berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga telah sengaja menanam pohon ganja dirumah lantai 2 dengan menggunakan pot sebanyak 2 pohon dengan 2 pot.
Pada hari sabtu (30/04/2016) Gg. Musholah jln. Setiabudi Pamulang Barat Kec. Pamulang Tangsel.
Menurut Kasubag Humas Polres Tangsel Pohon ganja tersebut ditanam dari biji yg ditabur dipot sisa dari daun ganja yg dibelinya dengan jenis paketan seharga Rp.50.000,- yang didapat dari seorang temen kantor di seputar indonesia, dan menurut infomasi bahwa temannya sudah tertangkap. Ungkapnya
“Selain itu menurut keterangan tersangka Biji ganja ditabur dari sekitar bulan Desember pada pot yg sudah disiapkan dirumah lantai ll, dan pada bulan April pohon ganja teraebut diperkirakan sudah berumur 4 bulan yang diperkirakan tingginya 60 Cm.
Adapun Maksud tujuannya untuk digunakan dari daun yg sudah kering dan jatuh dikumpulkan selanjutnya digunakan oleh tersangka. Jelasnya
Sedangkan tersangka yang berhasil diqmankan bernama Arif Budiman als Ibeng (31), dengan barang bukti 2 pohon ganja didalam pot warna hitam, satu kotak plastik Cotton But daun ganja yang sudah jatuh dari pohonnya.
Pungkasnya Kasubag Humas Polres Saat Dikompirmasi diruangannya Hingga berita ini diturunkan tersangka masih menjalani pemeriksaan petugas untuk lebih jelasnya di satnarkoba polres tangsel. (Dede Richal)
Facebook Comments