H.Adlan Adnan : Yayasan Pondok Alqur’an Al Majidiyah Tidak Berhak Mendirikan Pagar Diatas Tanah Milik Saya

Rokan Hilir,Citranewsindonesia– Pemagaran lahan yang dilakukan oleh pihak Yayasan Pondok Alqur’an Senin(4/12/17) di Simpang Riset Km2 Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah sekitar Pukul 5.30 pagi yang tingginya 2 Meter diduga berbagai kalangan usaha penggarapan liar.

CitraNewsIndonesia menemui Staf Pihak H.Adlan Adnan Senin (4/11/12) di Bagan Batu Kecamatan Bagan sinembah Kabupaten Rokan Hilir melalui perwakilannya Adek(40),mengatakan Pihak Yayasan Pondok Alqur’an tidak berhak memagar secara keseluruan lahan milik H.Adlan Adnan.

BACA JUGA :  Syukuran Sambut Bulan Suci Ramadhan Kompol H.Asmar Santuni 18 Anak Yatim

“Memang benar bahwa sebagian lahan yang di Simpang Riset Km2 Bagan Batu benar ada di beli H.Akip Tahun 2015 pada Saudara H.Sulaiman lahan perkara, tapi sebagiannya lagi masih milik H.Adlan Adnan.

Kalaupun Yayasan Pondok Alqur’an mau memagar keseluruan lahan tersebut,itu boleh aja tapi mereka harus membayar sisa tanah milik H.Adlan Adnan yang belum mereka bayar.

BACA JUGA :  Sebanyak 40 kotak suara untuk 8 TPS  didistribusikan Di Desa Air Hitam

“Namun setelah adanya pemagaran ini kami dari pihak H.Adlan Adnan tidak mau bernegoisasi lagi dengan pihak Yayasan Pondok Alqur’an,kami akan membawanya kedalam proses hukum,Tegas Adek.

Penulis (Suroyo)

Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *