TANGERANG|Citranewsindonesia.com – Unit Reskrim Polsek Pagedangan Polres Tangerang Selatan mengamankan seorang pria berinisial S (31) yang diduga mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin edar. S diamankan di wilayah Kampung Kandang, Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (15/9/2026).
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Nila Jaya 2026 yang dilaksanakan oleh Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan bersama Polsek jajaran dalam rangka memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.
Kapolsek Pagedangan AKP Ishar Lanovridena P. Siregar, S.Tr.K., S.I.K. menerangkan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polsek Pagedangan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan S di wilayah Kampung Kandang, Desa Jatake.
“Dari hasil penyelidikan, pada Selasa, 15 September 2026, Tim Opsnal Unit Reskrim berhasil mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku penjualan atau pengedar obat keras berinisial S di wilayah Kampung Kandang, Jatake,” ujar AKP Ishar saat ditemui di Mapolsek Pagedangan, Jum’at (18/9/2026).
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan sekitar lokasi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu buah tas selempang merek Hunter yang berisi 160 butir obat tablet yang diduga merupakan obat keras, di antaranya Hexymer, Tramadol, Calmlet, Riklona, Alprazolam dan Euforiss. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga merupakan hasil penjualan.
“Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui bahwa dirinya menjual dan mengedarkan obat keras tersebut tanpa dilengkapi surat izin edar,” lanjut AKP Ishar.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Pagedangan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran obat keras daftar G secara ilegal. Masyarakat juga diharapkan tidak membeli atau mengonsumsi obat tanpa resep dan izin yang sesuai serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat keras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

