Operasi Nila Jaya 2026, Polres Tangsel Ungkap Peredaran Mephedrone dan Sabu

TANGSEL||citranewsindonesia.com – Polres Tangerang Selatan melalui Sat Resnarkoba dan Polsek jajaran menggelar Operasi Nila Jaya 2026 selama 14 hari, mulai 9 hingga 23 September 2026. Operasi tersebut dilaksanakan sebagai upaya memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan keras ilegal di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.

Dalam pelaksanaan operasi tersebut, Sat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis mephedrone dan sabu. Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial J.T.P. (34) di kawasan Pamulang Indah, Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Iptu Wahyuni menerangkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Baya Sat Resnarkoba melakukan observasi hingga mendapati seseorang dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima. Petugas kemudian mengamankan J.T.P untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

BACA JUGA :  Minta Di Turunkan Hujan, Kodim 0902/Berau Kalimantan Timur Gelar Shalat Istisqa

“Dari hasil penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta tempat yang dikuasai tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa tablet berwarna biru, cokelat muda dan merah muda berlogo TikTok yang diduga mephedrone dengan berat total 1.232 gram. Selain itu, ditemukan pula narkotika jenis sabu dengan berat 12,79 gram,” terang Iptu Wahyuni, di Mapolres Tangsel kamis 17 September 2026.

BACA JUGA :  Polres Tangsel Amankan Eksekusi Tanah Dan Rumah Terkait Proyek Jalan Tol

Polres Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran gelap narkotika dan obat-obatan ilegal. Masyarakat yang mengetahui atau melihat adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dapat segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau melalui layanan 110 agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Red)

Facebook Comments

Redaksi

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *