Diduga Kavling Perumahan Enjong Sepatan Berdiri Tanpa Izin

Tangerang || citranewsindonesia.com  – Diduga pembangunan perumahan atau rumah hunian Kavling Enjong di Desa Gempol Sari Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang
berdiri tanpa mengantongi izin.

Tidak hanya itu, dikabarkan perubahan izin alih fungsi status tanah yang sebelumnya zona hijau untuk area pertanian ke kawasan perumahan/kavling diduga juga belum dilakukan.

Tidak hanya Perumahan kavling Enjong Sepatan yang dipasarkan oleh pihak pemasaran tersebut diduga belum mendapatkan izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Tangerang, namun aktivitas pembangunan di lokasi tetap berjalan dan terus bertambah.

BACA JUGA :  Mahkamah Agung Gandeng PWI Susun Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan

Diketahui, dalam kavling tersebut berdiri ratusan rumah dengan harga bervariasi.

Untuk diketahui syarat wajib mendirikan perumahan yang harus dimiliki pengembang adalah Legalitas badan usaha meliputi akta pendirian, NPWP dan Izin usaha, Asosiasi. Selanjutnya legalitas dan peruntukan lahan, perizinan teknis dan lingkungan meliputi PBG, Amdal/UKL-PKL Dan Amdalalin.

BACA JUGA :  Dishub Gandeng PT.Lestari Surya Gema Persada Turut Memeriahkan HUT Kab.Tangerang Ke-76

Saat dikonfirmasi, pemilik atau pengembang Kavling Enjong Sepatan enggan memberikan komentar.

Terkait dugaan perizinan tersebut berharap dinas-dinas izin terkait melakukan tindakan dan penertiban.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi terus melakukan konfirmasi serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak -pihak terkait.

Iwan H

Facebook Comments

Redaksi

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *