Macet di Jalan Kiasnawi Tak Kunjung Ditertibkan, Warga Soroti Kinerja Dishub dan Satpol PP Kota Tangerang

KOTA TANGERANG || citranewsindonesia.com – Kemacetan di Jalan Kiasnawi, Kelurahan Sukarasa, Kota Tangerang, semakin dikeluhkan pengguna jalan. Kondisi ini diduga dipicu oleh parkir liar, aktivitas pedagang kaki lima (PKL), serta angkutan kota (angkot) yang kerap berhenti sembarangan hingga memakan badan jalan.

Sejumlah warga menilai, persoalan tersebut terjadi akibat lemahnya penertiban dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan pihak kecamatan. Padahal, kondisi itu dinilai telah melanggar Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 43 Tahun 2017 tentang ketertiban umum.

Salah satu pengguna jalan berinisial L mengungkapkan, kemacetan di lokasi tersebut terjadi hampir setiap hari dan sangat mengganggu aktivitas masyarakat. “Di jalan ini selalu macet karena PKL, parkir liar, dan angkot yang berhenti sembarangan. Harusnya ada penertiban,” ujarnya. 11/04/2026

BACA JUGA :  Jelang HUT Kota, Maryono Buka Dialog Pembangunan dengan Mahasiswa

Ia juga menyoroti lokasi Jalan Kiasnawi yang berada tidak jauh dari pusat pemerintahan Kota Tangerang. Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya mudah terpantau oleh aparat. “Ini dekat Pemkot, masa tidak terlihat. Jadi wajar kalau muncul dugaan ada pembiaran,” tambahnya.

Warga berharap pemerintah segera turun tangan untuk melakukan penataan agar arus lalu lintas kembali lancar dan aman. “Harapannya jalan ini bisa ditata rapi supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.

Sorotan juga datang dari Ketua DPD GIAS Kota Tangerang, Ajis Pramuji. Ia menegaskan, kondisi di Jalan Kiasnawi merupakan pelanggaran yang tidak boleh dibiarkan.

“Ini jelas melanggar Perwali. Dishub, Satpol PP, dan kecamatan harus bertindak tegas. Jangan ada pembiaran,” tegasnya.

BACA JUGA :  Pansus LKPJ DPRD Kota Tangerang Disorot, Dinilai Minim Rujukan Audit BPK

Ajis juga meminta pihak terkait, termasuk PT TNG, untuk tidak menutup mata dan segera menyediakan solusi parkir yang layak tanpa menggunakan badan jalan, baik untuk kendaraan maupun aktivitas PKL.

“Harus ada solusi konkret, jangan sampai fasilitas umum seperti jalan dipakai untuk parkir dan berdagang,” lanjutnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Plt Kasatpol PP, dan camat setempat belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Upaya konfirmasi langsung pun disebut sulit dilakukan karena pihak-pihak tersebut tidak mudah ditemui. Red

Facebook Comments

Redaksi

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *