Pimpinan DPRD Pastikan Tidak Ada Pembahasan Zonasi Prostitusi di Kota Tangerang

KOTA TANGERANG ||citranewsindonesia – Pimpinan DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, menegaskan bahwa tidak ada agenda pembahasan terkait zonasi peredaran minuman beralkohol (miras), apalagi wacana legalisasi praktik prostitusi yang dinilai bertentangan dengan nilai sosial dan moral masyarakat Kota Tangerang.

Penegasan tersebut disampaikan Rusdi menanggapi isu yang berkembang mengenai adanya zonasi dalam usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dan Perda Nomor 8 tentang Pelarangan Prostitusi.

“Prinsip DPRD sangat jelas. Setiap revisi perda bertujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan regulasi, bukan untuk melonggarkan aturan yang sudah ada,” ujar Rusdi, Sabtu (17/1/2026).

Rusdi menjelaskan, hingga saat ini DPRD Kota Tangerang belum menerima draf resmi usulan revisi Perda Nomor 7 dan 8 dari pihak pengusul, yakni Satpol PP Kota Tangerang. Dengan demikian, proses pembahasan belum dimulai dan masih sebatas masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2026.

BACA JUGA :  Kejaksaan Dukung Percepatan Pembangunan Infrastruktur

Ia juga menegaskan bahwa isu zonasi prostitusi sama sekali tidak pernah masuk dalam agenda Prolegda 2026. DPRD bersama Pemerintah Kota Tangerang, kata dia, tetap berkomitmen menjaga ketertiban sosial dan norma masyarakat melalui penguatan regulasi yang relevan dengan perkembangan zaman.

“Penyempurnaan perda diperlukan untuk menyesuaikan aturan dengan dinamika masyarakat, termasuk perkembangan aktivitas dan transaksi berbasis digital yang belum diatur secara spesifik,” jelasnya.

Dalam setiap tahapan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda), DPRD Kota Tangerang, lanjut Rusdi, selalu mengedepankan asas kehati-hatian, transparansi, serta kebermanfaatan bagi masyarakat luas.

BACA JUGA :  Harap Keadilan, 51 KK Pelapak Kampung Pabuaran Mengadu ke DPRD Kota Tangerang

“Kami tidak akan mengesahkan regulasi yang berpotensi menimbulkan dampak sosial negatif,” tegasnya.

Sebagai bentuk keterbukaan, DPRD Kota Tangerang juga memastikan akan melibatkan berbagai elemen masyarakat dalam proses pembahasan, mulai dari tokoh agama, akademisi, tokoh masyarakat hingga pelaku usaha melalui mekanisme konsultasi publik. Hal ini dilakukan agar setiap perda yang dihasilkan benar-benar mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat. red

Facebook Comments

Redaksi

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *