KAPUAS || Citranewsindonesia.com — Rapat Kerja Koperasi Desa Merah Putih se-Kecamatan Basarang dilaksanakan pada Senin, 17 November 2025 bertempat di Aula Kantor Kecamatan Basarang. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 mengenai percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih.
Kegiatan dipimpin oleh Camat Basarang dan dihadiri oleh Danramil, Kapolsek, Dinas Koperasi, Tenaga Ahli DP3MD, para Kepala Desa, Ketua Koperasi, Pendamping Desa, Babinsa dan unsur terkait lainnya. Rapat dibuka dengan sambutan Camat Basarang yang menegaskan bahwa Kabupaten Kapuas ditargetkan menyelesaikan pembangunan gerai koperasi paling lambat bulan Maret 2026. Untuk itu, seluruh desa diminta segera menyiapkan lahan dan memastikan progres berjalan sesuai instruksi pusat.
Perwakilan Dinas Koperasi dan tenaga ahli selanjutnya menyampaikan penjelasan teknis. Dasar hukum program meliputi SKB Menteri Tahun 2005 dan Instruksi Presiden 17/ (11) 2025.
Pelaksana fisik pembangunan adalah PT Arjuna APN bekerja sama dengan TNI AD melalui skema padat karya. Adapun standar bangunan yaitu ukuran 20 x 30 meter, namun dapat menyesuaikan kondisi desa. Penjelasan mengenai kriteria lahan disampaikan dengan rinci. Desa diharuskan menyiapkan lahan minimal 600 m², berada pada lokasi strategis, memiliki akses jalan, listrik, air, dan internet, serta tidak berada pada tanah labil atau daerah rawa dalam. Meskipun demikian, lahan yang tidak memenuhi kriteria /tetap dipersilakan untuk diusulkan dan akan melalui proses verifikasi TNI serta keputusan akhir dari pusat.
Perwakilan TNI selaku koordinator pengawas tingkat provinsi menjelaskan tugas TNI, yaitu survei dan validasi lahan, pengamanan kegiatan, mobilisasi tenaga lokal, hingga pengawasan pembangunan. TNI menyadari karakteristik geografis kab. Kapuas berbeda dari wilayah lain,
sehingga lahan rawa tetap didata meski belum dapat dipastikan dibangun pada tahap pertama. Dalam sesi diskusi, sejumlah Kepala Desa dan Ketua Koperasi menyampaikan beberapa isu penting, antara lain perubahan kebijakan luas lahan (1500 → 1000 → 600 m²), keharusan menyediakan lahan desa,
Perubahan rekening koperasi, serta kejelasan pembiayaan pembangunan. Dinas Koperasi menegaskan bahwa regulasi yang mewajibkan 30% Dana Desa digunakan untuk pembiayaan program telah dicabut, sehingga pembangunan fisik menggunakan anggaran pusat, bukan Dana Desa.
Dinas Koperasi dan TNI juga menegaskan bahwa fokus utama saat ini bukan operasional koperasi maupun kemitraan, tetapi pendataan lahan dan percepatan pembangunan pondasi.
Operasional koperasi, termasuk kerjasama dengan Bulog, Pertamina, dan mitra lainnya akan dibahas setelah fisik bangunan selesai.
Rapat menghasilkan beberapa keputusan penting, di antaranya penetapan luas minimal lahan 600 m², kewajiban pengusulan lahan meskipun belum memenuhi kriteria, serta penegasan bahwa pembangunan fisik menjadi prioritas.
Ketua koperasi diminta segera melengkapi dan menyerahkan dokumen lahan kepada pendamping koperasi untuk diproses.
Rapat ditutup dengan doa bersama dan dilanjutkan sesi foto bersama seluruh peserta.
B. POIN-POIN RINGKAS (Versi Eksekutif Summary)
1. Dasar Hukum Program
Instruksi Presiden No. 17 Tahun 2025
SKB Kementerian Koperasi & Kemendagri
PKS Kemenkop–PT Arjuna APN–TNI
2. Tujuan Rapat
Percepatan pembangunan fisik gerai dan pergudangan Koperasi Merah Putih.
Koordinasi desa, kecamatan, TNI, dan Dinas Koperasi.
Finalisasi pendataan lahan dan kesiapan desa.
3. Arahan Camat Basarang
Target pembangunan di Kapuas selesai Maret 2026.
Desa wajib menyediakan dan menetapkan lahan.
Koperasi akan dukung ekonomi desa & buka lapangan kerja.
4. Penjelasan Teknis Dinas Koperasi
Kriteria lahan:
Minimal 600 m² (disesuaikan kondisi).
Akses jalan, listrik, air, internet.
Tidak berada di tanah labil/rawa dalam.
Lokasi strategis & mudah dijangkau.
Pembangunan oleh:
PT Arjuna APN
TNI AD (pendamping & pengawas)
Fasilitas yang dibangun:
Gerai/Minimarket Desa
Gudang
Kendaraan operasional
5. Penjelasan TNI
Tugas: survei, validasi, pengawasan, keamanan, mobilisasi tenaga lokal.
Lahan tak memenuhi kriteria tetap didata, namun keputusan pembangunan menunggu pusat.
Prioritas: percepatan pondasi & data valid.
6. Isu & Permasalahan Desa
Perubahan luas lahan yang menjadi kebingungan.
Pertanyaan kewajiban penyediaan lahan.
Rekening koperasi (BRI → BNI).
Kejelasan pembiayaan (Dana Desa tidak digunakan).
Desa terpencil meminta prioritas pembangunan.
Minimnya tenaga kerja lokal.
7. Tanggapan Resmi
Lahan minimal 600 m² disetujui sebagai acuan.
Dana pembangunan bukan dari Dana Desa, regulasi lama dicabut.
Kemitraan (Bulog, Pertamina, dll.) ditunda sampai bangunan selesai.
Data lahan tetap dikumpulkan meski belum memenuhi kriteria.
Aset pemda yang tidak digunakan boleh diusulkan.
8. Kesimpulan Rapat
1. Luas minimal lahan: 600 m².
2. Lahan tidak memenuhi syarat tetap dikirim untuk verifikasi.
3. Fokus saat ini: pendataan lahan dan percepatan pembangunan fisik.
4. Operasional koperasi dan kemitraan dibahas setelah fisik selesai.
5. Ketua koperasi wajib segera melengkapi dokumen lahan melalui pendamping koperasi./ adnan
