Dihari Sumpah Pemuda, Kades Definitif Sekabupaten Nias Selatan Terima SK

Niasselatan | Citranews.co.id — Dalam rangka hari sumpah pemuda tahun 2024 Bupati Nias Selatan Hilarius Duha menyerahkan SK perpanjangan jabatan kepala desa definitif (28/10)  se kabupatennya Selatan dari 6 tahun jadi 8 tahun di lapangan orurusa kabupaten Nias Selatan.

Dasar perpanjangan jabatan ini adalah sehubungan dengan pasal 39 ayat 1 undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

BACA JUGA :  Warga Desa Sifalago Huruna, Gotong Royong Bersihkan Jalan Perbatasan Desa

Dalam pesan Bupati DR Hilarius Duha , SH,MH yang sudah menjabat  2 periode menjadi bupati nias selatan mengatakan  agar kepala desa definitif yang telah menerima SK perpanjangan jabatan dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan  agar kades mendukung pelaksanaan pilkada berjalan lancar sesuai aturan yang berlaku, tegas Hilarius Duha

Salah satu kepala desa definitif yang menerima SK adalah  kepada Desa Sifalago kecamatan Huruna kabupaten Nias Selatan, merasa bersyukur karena mendapat SK perpanjangan jabatan tentu semua arah daripada Bupati Nias Selatan  akan kita laksanakan dengan baik berjalan aman dan tertib  jelas Sozanolo Halawa.

BACA JUGA :  Sesuai Surat Edaran Bupati Nias Selatan, Desa Sifalago Huruna Gelar Posyandu

(Yusman Halawa )

Facebook Comments

Redaksi

Media Online

Mungkin Anda Menyukai