Tewaskan 3 Orang, Sopir Truk Di Balaraja Tangerang Jadi Tersangka

Kab. Tangerang | Citranewsindonesia.com – Sopir truk tangki berinisial H (55 th) dalam tragedi kecelakaan maut di Jalan Raya Serang Km 24, tepatnya di depan Kantor Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Senin 10 April 2023 kemarin, ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fikri Ardiansyah mengatakan, status H, yang merupakan warga Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang ini, dinaikkan dari saksi sebagai tersangka, lantaran sudah menyebabkan tiga orang tewas dalam kecelakaan tersebut.

BACA JUGA :  Dipusatkan Di Tangsel, PAPPRI Banten Siap Gelar Hari Musik Nasional

Sementara, untuk penyebab kecelakaan masih terus didalami oleh pihak Unit Lakalantas Polresta Tangerang.

“Untuk penyebabnya masih didalami karena harus melalui ahli terlebih dahulu,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, truk tanki bermuatan cairan kimia bernomor polisi B-9622-N yang melaju dari arah Balaraja menuju Cikupa, menyeruduk lima sepeda motor yang ada di depannya.

BACA JUGA :  Kunjungi Puspemkot Tangsel, Wali Kota Benyamin Sambut Kedatangan Anak-Anak TK Al-Azhar 17

Akibatnya, tiga pengendara motor tewas di tempat dan tiga korban lainnya mengalami luka dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) Balaraja.

Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai