Pasca Pulang Dari Luar Negeri, NM Penuhi Wajib Lapor Di Polresta Serang Kota

BANTEN | citranewsindonesia,com – Kepolisian Polresta Serang Kota mengapresiasi tersangka kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pencemaran nama baik berinisial NM yang telah menjalani wajib lapor ke Satreskrim Polresta Serang Kota Senin (1/8/2022).

Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri membernarkan kedatangan NM ke Polresta Serang Kota. NM mendatangi penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota didampingi kuasa hukumnya.

BACA JUGA :  Polda Banten Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Bangkit Bergerak Bersama Pancasila

“Benar hari ini NM menjalani wajib lapor. Sudah, sekitar jam 09.30 Wib tadi,” kata Iwan kepada awak media.

Iwan menjelaskan kedatangannya ke Polresta Serang Kota langsung ditemui oleh penyidik. Rencananya, NM akan kembali menjalani wajib lapor pada pekan depan.

“Masih harus wajib lapor. Jadwalnya setiap pekan. Untuk harinya itu tidak tentu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Iwan mengapresiasi tersangka NM, karena secara kooperatif datang ke Polresta Serang Kota untuk mejalani wajib lapor.

BACA JUGA :  Akhir Agustus 2022, Serapan Anggaran Dan Belanja Provinsi Banten Ditarget 51%

“Kita berterima kasih karena NM datang untuk menjalani wajib lapor,” tandasnya.

Untuk diketahui, kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap NM, karena alasan kemanusiaan. NM mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anak nya yang juga masih kecil, serta permintaan kuasa hukum yang memberikan jaminan.

Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai