NIAS BARAT | Citranewsindonesia.com – Pemerintah Kabupaten Nias Barat sampaikan Laporan Hasil Pemeriksanaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2021, Jumat (20/05) pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Nias Barat.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Nias Barat Drs. Evolut Zebua didampingi Wakil Ketua DPRD Tolosokhi Halawa, S.Pd., merupakan tindaklanjut LHP-BPK RI Perwakilan Sumatera Utara yang telah diterima Pemerintah Kabupaten Nias Barat pada 13 Mei 2022, dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Bupati Khenoki Waruwu mengatakan, sebagaimana ketentuan pada pasal 20 ayat 3 UU Nomor 15 Tahun 2004 mewajibkan pemerintah daerah menindaklanjuti rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan sedangkan pada pasal 153 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014 mengamanatkan bahwa dalam rangka pengawasan LHP-BPK, DPRD berhak mendapatkan LHP yang dilakukan oleh BPK.
Berdasarkan pertimbangan pada ketentuan perundang-undangan dimaksud, Bupati Khenoki Waruwu mengharapkan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah agar memperbaiki dan menindaklanjuti catatan-catanan BPK sesuai kewajiban dan tanggungjawab masing-masing. “Saya tekankan kepada seluruh OPD dan kepada oknum ASN, yang terdapat temuan atau catatan agar diselesaikan sebelum 60 hari, apabila tidak diindahkan, jangan sesali saya, maafkan saya, saya akan evaluasi, demi kebaikan kita bersama, ujar Bupati.
(Alexander Zai).