Asyik Main Judi, Tiga Orang Ditangkap Polres Serang

BANTEN | Citranewsindonesia.com – Lagi asyik bermain judi, tiga orang diringkus Unit Reskrim Polsek Kragilan Polres Serang di Desa Kramat Jati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Kamis (14/04).

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria pada saat dikonfirmasi mengatakan ketiga pelaku tersebut ditangkap saat tengah bermain judi jenis Cemeh. “Hasil dari penangkapan tersebut personel mengamankan tiga pelaku TH (44), MT (29), dan AU (24) serta uang tunai sebesar Rp.370.000,” ungkapnya pada Senin (18/04).

Selanjutnya Yudha menyampaikan kronologis penangkapan. “Penangkapan berawal setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang terganggu dengan adanya perjudian di lingkungan mereka. Mendapat laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Kragilan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut. Dari hasil penyelidikan dan informasi, petugas berhasil mengamankan para pelaku saat sedang berjudi di sebuah Gubuk Mess di Desa Kramat Jati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Kamis (14/04) sekitar jam 15.00 WIB,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kapolres Serang Kota Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Serang

Lebih lanjut, Yudha mengatakan dari hasil penangkapan petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti. “Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set Kartu Domino sebanyak 27 lembar dan uang tunai sebesar Rp.370.000,” katanya.

BACA JUGA :  Guna Meningkatkan Imun Tubuh, Polres Serang Kota Polda Banten Gelar Olahraga Ringan

Terakhir Yudha Satria menyampaikan ketiga pelaku berikut barang bukti langsung diamankan di Polsek Kragilan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. “Terhadap pelaku dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” tutupnya.

(Bidhumas)

Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai