Aceh TimurĀ  | Citranewsindonesia.com – Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Timur yang tergabung dalam Tim Peucrok terdiri dari TNI-POLRI, Satpol-PP, BPBD, Dinas Kesehatan dan dinas terkait lainnya menggelar kegiatan operasi yustisi dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Peureulak, Senin (17-05-2021) malam.

Kegiatan diawali dengan apel, dilanjutkan patroli dan Operasi Yustisi terpadu dengan rute Jalan Medan-Banda Aceh dan cafe-cafe di sepanjang Kota Peureulak.

“Kami pihak Kodim 0104/Aceh Timur melalui Koramil 04/Peureulak mendukung penuh Satgas Covid-19 Kabupaten Aceh Timur dalam kegiatan Operasi Yustisi Terpadu yang digelar pada malam hari ini, kita harus dukung operasi yustisi dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Peureulak,” ujar Danramil 04/Plk Kapten Inf Suharno kepada awak media.

BACA JUGA :  Kodim 0104/Atim Pasang Spanduk Rekrutmen Anggota TNI-AD, Catat Jadwal Pendaftarannya

Sasaran kegiatan Operasi Yustisi ini meliputi pemantauan pelaku usaha kedai kopi (Cafe) atau Toko dan masyarakat secara perorangan yang tidak memakai masker di tempat umum.

“Dalam Operasi Yustisi kali ini masih banyak ditemukan pelanggar yang terdiri dari pelaku usaha maupun perorangan, mereka telah kita beri sanksi mengucapkan Pancasila untuk pelanggar perorangan sedangkan sanksi Teguran diberikan kepada pelaku usaha,” jelasnya.

BACA JUGA :  Lanal Nias Peringati 1 Tahun Baru Hijriah 1440 H/2018 M

“Semoga kegiatan ini membuat masyarakat lebih sadar dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, sehingga upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dapat berjalan dengan baik,” pungkas Danramil.

#BM

Facebook Comments
Tentang Admin

Media Online

Kiriman serupa