Wakil Walikota Benyamin Turun Langsung Sosialisasikan PSBB Ke Warga

Tangsel | Citranewsindonesia.com–Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sudah mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan guna penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pembatasan ini juga ditetapkan kepada dua daerah lain di Provinsi Banten. Yaitu Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang.

Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan jika PSBB ditetapkan bukan untuk meniadakan kegiatan di Kota Tangsel. Bentuk aktivitas yang bersifat darurat tetap harus dilakukan. Salah satunya adalah aktivitas perdagangan bahan pokok.

Benyamin menjelaskan pemerintah tidak hentinya menyampaikan cara dan rutinitas masyarakat di tengah pandemi ini. Misalnya mencuci tangan saat akan melakukan aktivitas dan sesudah melakukan aktivitas.

BACA JUGA :  Pelantikan Presiden Sukses,Ketua MUI Banten Apresiasi Pengamanan TNI-Polri

“Dengan adanya PSBB ini, ada ketentuan bahwa kegiatan di luar rumah tidak boleh lebih dari lima orang,” ujar Benyamin dalam sosialisasi PSBB di Kelurahan Serua Indah, Ciputat, (17/19).

Dia menambahkan bahwa ada beberapa kegiatan di luar rumah yang ditiadakan. Yaitu, kegiatan perkantoran di luar daftar yang diizinkan oleh pemerintah. Kegiatan perkantoran yang bisa di lakukan di rumah masing-masing.

“Saya berharap bahwa masyarakat bisa mematuhi dan melaksanakan seluruh kegiatan yang sudah disesuaikan oleh PSBB ini,” ujar Benyamin.

BACA JUGA :  Hut Bens Radio Yang Ke 27 Berjuta Kemeriahan

Dalam rangka penetapan PSBB ini, Pemerintah berkerjasama dengan berbagai pihak. Seperti Kepolisian, TNI, dan Forkopimda lainnya . Dengan begitu sosialisasi akan mudah dilakukan dan percepatan pemutusan mata rantai penularan Covid-19 bisa dilakukan dengan maksimal.

(humas-kominfo)

Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai