TANGSEL | Citranewsindonesia.com– Untuk membantu warga tidak mampu melalui APBD, Kota Tangerang Selatan melaui Dinas Sosial punya program , setiap warga tidak mampu meninggal dunia maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar 4juta rupiah tanpa potongan karena langsung ditransfer ke rekening ahli waris.
Hal ini disampaikan H.Sarbini,SH.M.Si Kabid Perlindungan dan Jaminan sosial Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan kepada citranews 26 pebruari 2020 di kecamatan Serut saat Sarbini menghadiri Musrenbang Tingkat kecamatan Serpong Utara.
Syarat dan ketentuan adalah ber -KTP Tangsel,KK,Akte kematian,surat keterangan RT/RW dan fotocopy buku rekening ahli waris dan diperuntukan bagi keluarga tak mampu sesuai data yang sudah ada di Dinas sosial kota Tangerang Selatan sedangkan bagi warga yang sudah puluhan tahun tinggal di Tangsel tapi ber KTP Daerah tetap dilayani setelah diverifikasi team dari dinas sosial kota Tangerang Selatan.