Bayar Pajak PBB Sekarang Penghapusan Sanksi Administratif Hingga 100%

TANGSEL|Citranewsindonesia.com– Meningkatkan Peran Masyarakat Taat dan Bayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan ) Dari Januari sampai April 2020, Bapenda (Badan Pendapatan Daerah ) Kota Tangerang Selatan memberi keringanan bagi wajib pajak sesuai perwal no.40 Tahun 2019 tentang pengurangan dan penghapusan sanksi /denda administratif Pajak Bumi Dan Bangunan.

“Dihimbau Masyarakat Kota Tangerang Selatan memanfaatkan kesempatan baik ini, agar wajib pajak segera melunasi kewajibannya sesuai aturan yang berlaku sehingga hasil dari pembayaran pajak ini akan dikembalikan kepada masyarakat juga untuk pembangunan dan wajib pajak diberi discount hingga 100% untuk sanksi administratif.

BACA JUGA :  Sahat Silaban : Pelaku Teroris Surabaya Otaknya Lebih Binatang Dari Binatang

Penghapusan sanksi administratif ini dilakukan bertahap bulan Januari  75 % ,Pebruari -Maret 50%  dan April 25 % Dan kesempatan ini bisa dimanfaatkan oleh warga wajib pajak melakukan kewajibannya untuk membayar PBB melalui loket pembayaran yang ada bahkan dibeberapa kelurahan sudah ada loket pembayaran melalui BJB bisa melakukan pembayaran.

Untuk informasi pelayanan pajak bumi dan bangunan kota tangerang selatan,masyarakat bisa mendownload aplikasi melalui google play ETA PBB BPHTB disana semua informasi bisa diakses atau datang langsung kekantor Bapenda Tangerang Selatan di Cilenggang disamping Disdukcapil Tangerang Selatan. Ayo Lakukan Pembayaran sekarang Juga.

BACA JUGA :  H.Bima : Korupsi di Indonesia Makin Merajalela

(Rudi)

Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *