Jaktim-Citranewsindonesia.com
Pendataan data dawis paling lambat tanggal 31 Januari 2020 kata Kasatpel PPAPP Kecamatan Kramatjati,S.Nendri Handayani kepada Citranewsindonesia.com Jumat(24/1-2020) diruang kerjanya.
Dia mengatakan,untuk pendataan dawis oleh kader dawis di setiap Rt harus memaksimalkan tugasnya mengingat waktu pendataan tinggal satu minggu lagi kata S.Nendri Handayani.
Nendri Handayani menajelaskan,kader dawis untuk pendataan rumah warga sepuluh sampai dua puluh rumah kalau kader dawis sedikit jumlah rumah warganya banyak satu kader bisa mendata sampai 40 rumah jelasnya.
“Jadi kader dawis itu dalam melakukan pendataan rumah warga harus bisa menyesuaikan keadaan di Rtnya di masing masing,”ungkapnya.
Contohnya,d kader dawis di lingkungan Rt itu jumlahnya sedikit rumah warga yang harus di data jumlahnya banyak satu kader dawis bisa mendata rumah warga itu sampai 40 rumah kata Nendri Handayani.
Saya berharap agar seluruh kader dawis yang ada di 7 kelurahan agar dapat bekerja maksimal dalam pendataan rumah warga supaya mencapai hasil maksimal harapnya.(Horison P)