Pengadilan Negeri Rohil Sita Eksekusi Bangunan Dan Tanah Milik H.Sulaiman Serta Andarini

ROKAN HILIR, CitraNewsIndonesia — Atas menangnya Hj.Lailatul Kaftiah dkk di Makamah Agung melawan H. Sulaiman, Pengadilan Negeri(PN) Kabupaten Rokan Hilir(Rohil) Sita Esekusi Tanah dan Bangunan milik H.Sulaiman serta milik Andarini Sebelas Objek yang di menangkan semuanya  berada di Kecamatan Bagan Sinembah, Rabu (22/5/2019).
Sita Eksekusi Tanah dan Bangunan ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Rokan Hilir
NO 02/PEN PDT/SITA EKS PT/2019PN RHL JO NO 20/PDT G/2014/PN RHL dan NO 03/PEN PDT/SITA EKS PT/2019 PN RHL. JO NO 21/PDT G/2014/PN RHL.
Pelaksanaan Sita Eksekusi yang di menangkan Hj. Lailatul Kaftiah Dkk, melawan H.Sulaiman
di hadiri oleh Panitra PN Rohil, BPN Rohil, Kuasa Hukum Termohon Esekusi,Kuasa Hukum Pemohon Esekusi, Lurah Bagan Batu, Penghulu Bagan Batu, Gabungan Personil Polsek dan Polres Rohil, Saksi – saksi Dari Pengadilan.
BACA JUGA :  Pembutan Lobang Biopori Di Kelurahan Balekambang Dilaksanakan Secara Bertahap
Keputusan Sita Eksekusi di bacakan sekaligus,oleh Panitra PN Rohil yang diperintahkan Ketua PN Rohil,Lokasi pembacaan  di depan Rumah Toko(Ruko) Martabak Mesir Jln Jendral Sudirman Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir
Pantauan Reporter CitraNewsIndonesia di lapangan pelaksanaan pemasangan Plang Sita Esekusi dari PN Rohil semuanya berjalan aman, pemasangan plang di kawal oleh personil Polsek Bagan Sinembah dan personil Polres Rohil untuk menjaga hal yang tak di inginkan
Ditempat yang sama kuasa hukum pemohon esekusi dari  Hj. Lailatul Kaftiah Dkk mengatakan “Sita Eksekusi ini dan pemasangan Plang ini tujuannya adalah supaya orang lain tahu jangan ada yang melakukan pengalihan kepemilikkan Tanah ataupun Bangunan (penjualan-Red)kepada pihak lain,apabila tetap di lakukan maka akan ada akibat hukum jika melakukan itu, ” Ucap tegas Daldiri, SH, MH
Lanjutnya lagi, “Dari tahap pertama di pengadilan negeri gugatan itu di nyatakan Niet Ontvankelijke (NO) atau gugatan tidak dapat diterima, namun pada saat pengadilan tingkat tinggi atau banding maupun di tingkat
Makamah Agung atau kasasi terhadap gugatan Hj.Lailatul Kaftiah dkk sebagai penggugat itu di kabulkan majelis hakim tingkat tinggi
Maupun majelis hakim Makamah Agung tingkat Kasasi,”Terang Dadiri, SH,MH.
Sementara itu Kuasa Hukum H.Sulaiman mengatakan,”Mengenai Sita Eksekusi ini kami masi menunggu hasil Peninjauan Kembali(PK),”Ucap Bang Faisal
(Roy)
Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *