Kejari Tangsel Musnahkan Seratus Perkara BB Pidum

TANGSEL,Citranewsindonesia – Hampir satu tahun berdiri, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan Pemusnahan terhadap Barang Bukti Tindak Pidana Umum (Pidum) di Halaman Kantor Kejari Tangsel, Jalan Boulevard Bintaro Jaya, Pondok Aren, Tangsel, Kamis 7 Februari 2019.

Pemusnahan ini menurut Kepala Kejari (Kajari) Tangsel Bima Suprayoga, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang diperintahkan kepada pihaknya (Kejaksaan) selaku eksekutor setelah putusan hakim.

“Hari ini, untuk pertama kali Kejari Tangsel melaksanakan pemusnahan BB selaku tugas dan fungsinya jaksa, dari seratus perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht), dalam kurun waktu Mei hingga Desember 2018,” ujarnya saat pemusnahan tersebut.

BACA JUGA :  Pemkot Tangsel Lakukan Koordinasi Penanganan Virus Corona

Ketua Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti (PBB) Tindak Pidum Kejari Tangsel, Muhammad Fadly mengakui, dari seratus total perkara, narkotika yang mendominasi.

“Shabu-shabu seberat 1998,21 gram atau 1,9 kg, pil ekstasi 2108 butir, ganja kering 586,80 gram, dan tembakau gorilla dengan berat 34,7 gram,” ungkap Fadly yang juga Kasi PBB Kejari Tangsel.

Selain memusnahkan narkotika, masih ada barang bukti lain berupa pakaian, helm, senjata tajam (sajam), air soft gun, stik golf, handphone, timbangan digital, kunci letter T dan lainnya.

BACA JUGA :  Deklarasi dan Pengukuhan Penyerahan SK Difinitif kepada Ketua GRIB JAYA DPC kabupaten Pangandaran dan kota Banjar Terpilih

Sementara Kasi Pidum Sobrani Binzar menambahkan, ada berbagai cara pemusnahan. Untuk narkotika ada yang blender dan ada yang dibakar. Sedangkan barang bukti lainnya, ada yang dimusnahkan dengan mesin gerinda.

“Shabu dan extasi dimusnahkan dengan cara diblender, ganja dan tembakau gorilla di bakar. Untuk sajam, kunci dan lainnya dipotong dengan gerinda hingga menjadi beberapa bagian,” jelasnya.

(Humas-Kominfo)

Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *