Tangsel, Citranewsindonesia–Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan telah mengamankan tersangka perkara Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (ancaman hukuman Penjara 15 Tahun)
Tiga pelaku yang berhasil diamankan yaitu AW(Bapak Tiri Korban)
Laki-laki, Bandung, 23 Juni 1979, Wiraswasta, WNI, Kp. Kebon Awi RT.002/006 Desa Mekarsari Kec. Cipongkor Kab. Bandung Barat atau Kp. Sengkol RT.003/001 Kel. Kademangan Kec. Setu Kota Tangerang Selatan,E (Bapak Tiri Korban)
Laki-Laki, Blora, 12 Juni 1987, Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan,HT (Bapak Tiri Korban)
11 November 1974, Tukang Bangunan, Karang Jaya, Palembang, Sumatera Selatan
Di dampingi Kasat Reskim Polres Tangerang Selatan Akp. A Alexander, Kasubag Humas Iptu Sugiono dan Kanit PPA Iptu Sumiran ,Kapolres Tangerang Selatan Akbp. Ferdy Irawan menjelaskan Pada Press Realse di Loby Mako Polres Tangerang Selatan, pada Senin (28/01/2019) ” Telah terjadi persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh Ayah Tiri para Korban,Perbuatan para Tersangka dilakukan dengan melakukan perabaan sampai dengan penetrasi alat kelamin”
Aksi bejat ketiga pelaku pencabulan tersebut terjadi pada bulan Desember di kampung senggol kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan, dan pada akhir Agustus 2018 di kampung Dadap, kecamatan Serpong kota Tangerang selatan ,kemudian sekira bulan Desember 2018 di kecamatan Pondok Aren kota Tangerang selatan,jelas Kapolres
Tersangka Berhasil diamankan berdasarkan laporan para orang tua korban,sedangkan para korban pencabulan dibawah umur tersebut antaralain PDA (6) perempuan, HEA (12) perempuan dan RMS (14) perempuan
Tindakan yang telah dilakukan pihak kepolisian yaitu melakukan Visumet Repertum terhadap para korban dan melakukan pendampingan secara psikologis terhadap para korban bersama dengan petugas P2TP2A
Melakukan pengambilan keterangan para korban dengan didampingi pengacara anak dan petugas Bapas KemnhumHam Kanwil Banten
Untuk rencana tindak lanjutnya, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan Akp.A Alexander akan melakukan Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),dan melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan para tersangka melalui bekerja sama dengan Bag Psilokologi Ro SDM Polda Metro Jaya serta melakukan pendampingan terhadap para korban.(nur)