disekitaran arah menuju bandara Depati Amir kelurahan air itam kecamatan
bukit intan pangkalpinang untuk diusahakan lahan perkebunan mereka.Karena
banyaknya sebagian lahan yang belum dibebaskan pemerintah melalui
PT.Angkasa Pura II bangka belitung,jadi ada salah satu warga iswandi
yang sedang berada di lokasi lahan miliknya untuk membersihkan tanah
tersebut .
Saat,CI News mendatangi iswandi,selasa,(11/2) di tanah
miliknya ,ada beberapa temannya paul dan ilham membantu untuk menanam
pohon kelapa,pisang dan lain lainnya .
Yang mana luasnya tanah yang belum dibebas 2,6 Ha ,”katanya.
sedangkan
pemerintah propinsi memasang papan reklame di lokasi saya,”kata iswandi
harusnya pihak pemda setempat memindahkan papan reklame tersebut
karena selama ini tidak pernah adanya koordinasi dan tanah belum
dibebas.
“Memang benar sebagian lahan yang berada di daerah
bandara depati amir sudah di bebaskan semua untuk perluasan tempat
penerbangan .kalau pun di tahun ini akan adanya pembebasan lahan dari
pemerintah.
Tetapi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tidak
diterapkan secara surut. Sehingga, cuma proyek-proyek baru yang sudah
menjalankan mekanisme ini. Sedangkan infrastruktur yang sudah dijalankan
sebelum 2011 masih memakai beleid lama.
UU lahan yang baru
menjamin proses appraisal (penaksiran harga tanah) hanya boleh makan
waktu sebulan. Demikian pula protes warga jika harga tak sesuai, harus
segera diputuskan kepala daerah dalam waktu 30 hari.(Adi s)