TANGSEL,Citranewsindonesia– Team Vipers Polsek Pamulang sergap komplotan pelaku perampokan Toko Sembako di Jalan Pajajaran Nomor 45 Kelurahan Pamulang Barat, Pamulang, Kota Tangerang Selatan,
Berawal dari kecurigaan, kemudian Personel Team Vipers melakukan pengamatan dan melihat tiga ( 3 ) orang sedang mengangkut tabung gas ukuran tiga ( 3 ) Kg dari dalam toko untuk dimuat dalam Mobil yang sedang terparkir
Kapolres Tangerang Selatan Akbp.Ferdy Irawan menjelaskan kepada awak media saat press realase yang mengambil tempat di Polsek Pamulang,jum’at (19/10/2018),“Saat itu, Tim Vipers Polsek Pamulang melihat dan mencurigai sebuah Mobil Xenia Hitam Nopol F 1022 HB sedang parkir di Toko Aqila, melihat dan mencurigai gerak gerik tiga (3) orang sedang mengangkut tabung gas ukuran 3 Kg dari dalam toko untuk dimuat dalam mobil yang diparkir, Namun saat didekati para pelaku bergegas masuk ke dalam mobil berniat kabur,”jelasnya
Melihat gelagat yang mencurigakan Anggota langsung berusaha menghentikan laju kendaraan tersebut, Bukannya berhenti, supir diketahui bernama Agus itu langsung tancap gas dan mengarahkan mobil ke motor polisi dan mengakibatkan motor terseret hingga beberapa meter. Menghindari hal yang tidak diinginkan, Anggota langsung mengambil tindakan tegas terukur yang mengakibatkan Agus tewas di tempat.
Tidak sampai disitu, dua (2) pelaku lain yang mengaku bernama Gayus dan Ridwan yang berada di dalam mobil langsung keluar menyerang anggota dengan menggunakan senjata tajam dan tindakan tegas terukur di lakukan anggota dengan menghadiahi timah panas pada kaki keduanya.Sementara satu pelaku Mr X (DPO) melarikan diri
Selanjutnya, Gayus dan Ridwan langsung dibawa ke RSUD Kota Tangeran Selatan guna mendapatkan pengobatan. sedangkan jenazah Agus (pelaku supir) dibawa ke RS Polri Kramat Djati Jakarta Timur untuk dilakukan Visum dan Autopsi.
Pelaku berhasil kami amankan dengan barang bukti berupa 32 buah tabung gas ukuran 3 kg, 5 Kardus minuman Sachet, Puluhan box minuman kemasan berbagai jenis, puluhan slop rokok berbagai Merk, 1 Unit Mobil Xenia Hitam Nopol F 1022 HB, 2 (dua) buah Linggis, 2 (dua) bilah Golok milik pelaku, 1 (satu) Senjata Rakitan jenis Revolver berisi 3 (tiga) butir peluru.
Pelaku Kami jerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman Penjara 5 Tahun,” ungkapnya
Reporter : Nur