DPU Tangsel Gelar Workshop Aspek Hukum Proyek Konstruksi

TANGSEL,Citranewsindonesia – Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar Workshop Aspek Hukum Dalam Proyek Konstruksi di Grand Zury, BSD, Tangsel, Rabu 18 Juli 2018. Kegiatan yang dihadiri oleh 50 peserta ini bertujuan untuk mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.

Dalam kegiatan ini turut hadir Haris Puradiredja sebagai Widyaiswara Luar Biasa yang memaparkan ruang lingkup dan aspek hukum kontrak konstruksi dalam pengadaan barang atau jsa pemerintah.

Plt. Kadis PU, Aries Kurniawan mengatakan banyaknya masalah yang terjadi dalam proyek konstruksi mengandung resiko dan pihak terkait kadang lupa akan jaminan pemeliharaan yang terdapat pada kontrak. Oleh sebab itu, pihaknya mengajak penyedia jasa konstruksi bersama-sama memahami masalah hukum yang jarang dimengerti oleh pelaksana, bahkan ownernya sendiri.

BACA JUGA :  Miliki Sabu,Pemuda Asal Tangerang Diciduk Satres Narkoba Polres Serang

“Seperti banyaknya tahapan-tahapan setelah kontrak yang harus dipelajari agar kontraktor tertib akan permasalahan hukum dan agar masalah yang sama tidak terulang lagi,” ujarnya.

Selain workshop, 50 konsultan dari penyedia jasa konstruksi yang bekerjasama dengan PU ini melakukan tanya jawab antar penyedia jasa dan saling memberi ilmu, dengan harapan adanya bintek ini diharapkan penyedia jasa semakin mengerti akan pelaksanaan agar tidak menimbulkan permasalahan hukum kedepannya.

BACA JUGA :  VIDEO : Ramah Tamah Halal Bihalal LMP Macab Tangsel

Diketahui, peraturan perundang-undangam bidang hukum terkait pengadaan jasa konstruksi diatur dalam Undang-undang No.5 Tahun 1986 dan perubahannya UU No.9 Tahun 2004, KUHAPER Staadblad No. 44 Tahun 1941 dan KUHAP UU No. 8 Tahun 1981. (Humas-Kominfo)

Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *