Kab. Cilacap | CitraNewsIndonesia.com – Pembangunan Wisata Kebun Durian Desa Pesanggrahan Kec. Kesugihan kembali mencuat kepermukaan publik seusai media liputan Warta Jatim memberitakan Wisata Kebun Durian yang diduga mangkrak.
Pernyatan Kades Tugiman kepada media liputan warta Jatim mengakui sudah satu tahun dirinya diperiksa oleh Kejaksaan dan Inspektorat terkait pembangunan Wisata Kebun Durian dan Inspektorat sudah mengaudit.
Hal ini membuat masyarakat Desa Pesanggrahan bernama Yusuf geram dan kecewa karena proyek bernilai ratusan juta rupiah untuk membangun Wisata Kampung Durian yang diharapkan menjadi tumpuan perekonomian warga, dan meningkatkan Pendapatan Anggaran Desa (PADes).
“Namun harapan itu justru berubah menjadi monumen kegagalan yang diduga kuat diwarnai praktik wanprestasi serta keterlibatan janggal pihak Kecamatan dalam meloloskan SK Desa Wisata”, Ucap Yusuf. Minggu, (18/10/2026).
Yusuf memaparkan, Kejanggalan yang ditutupi selama ini kian meruncing setelah hasil pemeriksaan Kepala Desa Pesanggrahan, Tugiman, tak kunjung dibuka secara gamblang kepada publik meski telah berjalan satu tahun diaudit Inspektorat dan diperikasa oleh Kejaksaan.
“Pernyataan Kades Tugiman bahwa sudah satu tahun dirinya diperiksa oleh Kejaksaan kini masnyarakat mepertanyakan kepada Kejaksaan, juga Inspektorat hasil pemeriksaan Kades Tugiman dan harus membuka kepublik secara transparan”, Yusuf mengatakan dengan tegas.
Yusuf mempertanyakan proyek Wisata Kebun Durian yang menelan anggaran negara ratusan juta lenyap begitu saja, saat ini Wisata Kebun Durian dikabarkan mangkrak ratusan juta. Mana untungnya, mana PADes-nya? Ia menduga pembangunan Kampung Durian hanyalah proyek ambisius tanpa perencanaan matang yang mengabaikan hak-hak pemilik lahan.
“Anggaran hingga ratusan juta rupiah milik negara melayang untuk pembangunan gazebo dan fasilitas di atas lahan pribadi warga, namun janji manis bagi hasil dan pengelolaan yang profesional menguap begitu saja. Petani dan pemilik lahan ditinggalkan tanpa kepastian hukum dan tanpa kontribusi keuntungan”, kata Yusuf.
Lebih lanjut Yusuf memaparkan, Nol kontribusi PADes, Meski telah menyerap anggaran publik yang sangat besar, Kampung Durian tidak memberikan dampak menguntungkan (profitable) apalagi menyumbang Pendapatan Asli Desa (PADes) secara nyata.
“Legitimatasi Bodong tanpa MoU sah, warga mempertanyakan keabsahan payung hukum dan Memorandum of Understanding (MoU) antara desa, BUMDes, dan petani yang dinilai cacat prosedur sejak awal”, kata Yusuf.
Lebih dalam Yusuf memaparkan, perlu dipertanyakan keterlibatan Kecamatan yang nekat tahun ini mengajukan ke Dinas Pariwisata agar Wisata Kebun Durian punya SK.
Yusuf menduga Kecamatan dinilai tutup mata terhadap fakta bahwa proyek Kampung Durian masih dibelit konflik regulasi, ketidakjelasan MoU lahan, hingga proses audit hukum di Inspektorat dan Kejaksaan.
Yusuf menghimbau ke pihak terkait seperti Dinas Pariwisata dan Kejaksaan turun ke bawah karena pengajuan SK Desa Wisata oleh Kecamatan diduga kuat hanya demi mengejar target formalitas dan pencitraan politis, tanpa memverifikasi fakta lapangan bahwa sarana Kampung Durian sebenarnya terbengkalai dan tidak memberikan kemanfaatan bagi warga setempat.
Warga mendesak agar Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Cilacap tidak sekadar “masuk angin” atau berhenti pada pengembalian uang belasan juta rupiah saja, melainkan membongkar tuntas dugaan wanprestasi serta konspirasi pengajuan SK Desa Wisata.
(Josua)

