KABUPATEN TANGERANG.citranewsindomesia.com — Dugaan praktik prostitusi terselubung di sebuah salon kecantikan di Jalan Gelam Jaya, Kelurahan Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan. Aktivitas yang diduga berlangsung di balik usaha jasa kecantikan tersebut dilaporkan meresahkan masyarakat sekitar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik yang diduga melanggar norma dan ketentuan hukum itu disebut memanfaatkan aplikasi sebagai sarana komunikasi untuk menawarkan layanan kepada calon pelanggan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai fungsi pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas tempat usaha yang beroperasi di wilayah Pasar Kemis.
Warga mempertanyakan bagaimana sebuah tempat usaha yang mengatasnamakan salon kecantikan dapat diduga menjadi lokasi praktik prostitusi tanpa adanya penanganan yang terlihat secara langsung di tengah masyarakat.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalan ini bukan sekadar menyangkut pelanggaran ketertiban umum, tetapi juga perlu ditelusuri kemungkinan adanya unsur eksploitasi manusia atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya Satpol PP dan dinas terkait, didorong untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas serta aktivitas operasional salon tersebut.
Aparat kepolisian juga diharapkan menelusuri dugaan penggunaan aplikasi sebagai sarana transaksi, termasuk memastikan apakah terdapat unsur eksploitasi, perekrutan, maupun keterlibatan pihak lain.
Masyarakat berharap instansi terkait tidak hanya menunggu laporan, tetapi melakukan pengawasan dan penindakan sesuai kewenangan apabila ditemukan pelanggaran.
Sebab, keberadaan tempat usaha yang diduga disalahgunakan menjadi lokasi prostitusi berpotensi menimbulkan keresahan dan mengganggu kenyamanan lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola salon maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan tersebut.
Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan kebenaran informasi tersebut serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. I. H

