Tanpa Putusan TAT, Sudah Benarkah SOP Rehab Narkoba yang Dilakukan Polsek Benda

Tangerang, citranewsindonesia.com – Tekait penyerahan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang langsung dilempar oleh Polsek Benda kepada pihak rehab swasta tanpa putusan Tim Assesment Terpadu (TAT) sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) atau tidak.

Diketahui,  penyerahan terduga pelaku penyala gunaan narkoba kepada pihak rehab swasta maupun rehab milik pemerintah seharusnya melalui proses putusan TAT yang melibatkan tiga pilar yakni, Jaksa, Polisi dan BNN.

Namun tak jarang, pihak kepolisian tanpa adanya putusan rujukan rehab, pihak kepolisian langsung menyerahkan korban penyalahgunaan narkoba kepada pihak rehab swasta yang diduga telah menjalin kerjasama.

Salah satunya, korban narkoba berinisial HPR warga cengkareng yang diamankan oleh tim unit reskrim Polsek Benda Polres Metro Tangerang Kota diduga langsung diserahkan di rehab swasta di bilangan Karawaci Kota Tangerang.

BACA JUGA :  KPU Kota Tangerang Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019

Dimana setelah diserahkan kepada pihak rehab, keluarga korban langsung dihubungi dan kemudian dimintain sejumlah uang hingga mencapai 10 juta rupiah untuk proses rawat jalan agar bisa dibawa pulang ke rumah.

Dari modus tersebut, diduga jelas praktek 86 (transaksi) hanya berpindah tangan untuk memuluskan proses negosiasi lantaran tidak melalui proses sidang oleh tim assesment terpadu.

Atas peristiwa tersebut, kuat dugaan hasil transaksi rawat jalan tidak menutup kemungkinan adanya dugaan perjanjian persentasi antara pihak rehab dengan pihak kepolisian sehingga kerjasama terus berjalan dan berjalan mulus.

Salah satu prosedur yang harus ditempuh seorang penyalahguna narkotika untuk memperoleh rehabilitasi adalah dengan dilakukan asesmen terpadu.

BACA JUGA :  UPT Samsat Serpong Buka Gerai Baru Dan Sertijab Di Graha Raya Paku Jaya

Asesmen terpadu adalah penilaian yang dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu yang terdiri dari Tim Medis dan Tim Hukum yang ditetapkan oleh pimpinan satuan kerja setempat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Nasional Provinsi, dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota.

Hingga berita ini ditayangkan, tim terus berupaya mencari tahu kebenaran, serta mengkonfirmasi berbagai pihak mengenai adanya hal tersebut dan membuka ruang hak jawab.

Iwan H

Facebook Comments

Redaksi

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *