Sikapi Putusan PN Jakpus, DPW Banten Akan Ajukan Kasasi

JAKARTA PUSAT|Citranewsindonesia.com – Gugatan PPP Banten dengan perkara Nomor 423/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst telah diputus hari Kamis 17 September 2026 diumumkan melalui e-cort. Gugatan diajukan oleh H. Subadri dan H. Ahmad Fauzi
Melawan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP yang diwakili Ketua Umum Muhamad Mardiono dan Wakil Sekretaris Jenderal Jabbar Idris. Perkara itu juga turut melibatkan Neng Siti Julaiha, Baehaki Sulaiman, Ida Hamidah, Uhen Zuhaeni Hz, dan Ubaidillah sebagai turut tergugat.

Dalam putusan tersebut Majelis Hakim menilai Gugatan Premature sehingga gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).

BACA JUGA :  Anggota DPR RI Sambut Hangat Kunjungan Perdana Masyarakat Parungpanjang

Menyikapi putusan tersebut, Sekretaris DPW PPP Banten H. Ahmad Fauzi mengimbau kepada kader PPP Banten agar tetap tenang dan jaga soliditas sambil menunggu salinan putusan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Kami himbau kepada kader PPP Banten agar tetap tenang dan jaga soliditas. Sambil kita tunggu salinan putusannya. Kita belum tahu apa yang menjadi pertimbangan hakim sehingga gugatan dianggap prematur”. Tandas Ahmad Fauzi atau yang akrab disapa Rully.

BACA JUGA :  Indonesia Business Council for Sustainable Development Gelar Pelatihan keberlanjutan bagi Jurnalis

Lebih lanjut H. Rully menyatakan bahwa putusan PN Jakpus tersebut tidak memenangkan siapapun. Masih ada upaya hukum lanjutan yaitu kasasi.

“Putusan PN Jakpus tersebut tidak memenangkan pihak manapun, kami akan lakukan Kasasi”. Tandas Rully.

(Maria)

Facebook Comments

Redaksi

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *