TEBING TINGGI || Citranewsindonesia.com – Pemerintah Kota Tebing Tinggi memperkuat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) melalui Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi yang digelar di Aula Hotel Malibou, Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (21/7/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tebing Tinggi, Erwin Suheri Damanik. Sosialisasi diikuti seluruh lurah se-Kota Tebing Tinggi serta sejumlah kepala desa dari Kabupaten Serdang Bedagai.
Turut hadir Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar Benyamin Kali Patempal Harahap, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Erwan Budiawan, perwakilan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kota Tebing Tinggi Zahidin, serta para undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Erwin menegaskan bahwa lurah dan kepala desa memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam melindungi masyarakat dari praktik perdagangan orang dan penyelundupan manusia. Menurutnya, aparatur di tingkat kelurahan harus mampu mengenali kondisi wilayah, memetakan potensi kerawanan, serta mendeteksi sejak dini berbagai modus yang kerap digunakan pelaku.
Ia mengingatkan agar perangkat kelurahan aktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur bekerja ke luar negeri yang aman dan sesuai aturan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah warga menjadi korban perekrutan pekerja migran secara nonprosedural.
Sekda juga mengapresiasi program Desa Binaan Imigrasi sebagai bentuk penguatan pengawasan berbasis masyarakat. Ia menilai keberhasilan pencegahan TPPO membutuhkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, aparat penegak hukum, hingga pemerintah kelurahan dan desa.
Menurutnya, sinergi seluruh pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sementara itu, Ketua Panitia yang juga Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar, Erwan Budiawan, mengatakan kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur desa dan kelurahan terhadap bahaya TPPO dan TPPM beserta berbagai modus yang digunakan pelaku.
Selain itu, sosialisasi diharapkan mampu mengoptimalkan peran Desa Binaan Imigrasi sebagai pusat edukasi masyarakat sekaligus memperkuat deteksi dini terhadap keberangkatan pekerja migran nonprosedural, sehingga potensi tindak pidana perdagangan orang dapat dicegah sejak dari tingkat desa dan kelurahan. Hidayat

