JAKARTA | citranewsindonesia.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat meminta advokat Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers menyusul pernyataannya kepada wartawan saat memberikan keterangan di lingkungan Kejaksaan Agung. Sikap tersebut disampaikan PWI karena menilai ucapan itu berpotensi merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Pernyataan resmi tersebut disampaikan Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, di Jakarta, Sabtu (18/7/2026). Menurutnya, wartawan memiliki tugas konstitusional untuk mencari, menggali, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Munir menegaskan, setiap narasumber memiliki hak untuk menjawab maupun tidak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, kebebasan tersebut tidak seharusnya disertai pernyataan yang merendahkan profesi jurnalis atau menghambat kerja jurnalistik.
“Wartawan menjalankan tugas untuk memenuhi hak publik atas informasi. Karena itu, profesi ini harus dihormati sebagaimana profesi lainnya,” ujar Akhmad Munir.
Ia menegaskan, PWI Pusat tidak mencampuri substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik maupun strategi pembelaan yang dilakukan seorang advokat terhadap kliennya. Sikap organisasi murni ditujukan untuk menjaga kehormatan profesi wartawan serta memastikan kebebasan pers tetap terlindungi.
Menurut Munir, advokat dan wartawan sama-sama memiliki fungsi penting dalam kehidupan demokrasi. Advokat menjalankan peran memberikan pembelaan hukum kepada klien, sedangkan wartawan berperan menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.
Atas dasar itu, PWI Pusat meminta Hotman Paris memberikan penjelasan kepada publik dan menyampaikan permohonan maaf apabila ucapannya menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antaprofesi sekaligus memperkuat budaya komunikasi yang saling menghormati.
Selain itu, PWI mengingatkan seluruh wartawan agar tetap menjalankan tugas secara profesional dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, menjaga independensi, akurasi, dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan.
PWI Pusat juga menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun bentuk tekanan lainnya yang dapat menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik.
Di sisi lain, organisasi tersebut mengajak seluruh elemen, mulai dari aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, organisasi profesi, hingga masyarakat, untuk membangun budaya komunikasi yang sehat dan saling menghormati.
Menurut PWI, kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga bersama. Wartawan harus dapat menjalankan tugasnya tanpa intimidasi, sehingga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan terpercaya tetap terpenuhi.
PWI Pusat menegaskan akan terus berada di garis depan dalam memperjuangkan kemerdekaan pers, menjaga kehormatan profesi wartawan, serta memastikan setiap insan pers dapat bekerja secara aman, profesional, dan bebas dari segala bentuk tekanan maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesi.
Iwan H

