KOTA TANGERANG || citranewsindonesia.com – Terkait pembangunan tempat Pengelolaan air oleh Perumda tirta Benteng ditanah milik Pemerintah Kota Tangerang. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah terkait Perjanjian Kerjasama tersebut masih bungkam.
Dimana saat di konfirmasi Kepala Badan BPKD Kota Tangerang Agus Andriansiah, belum memberikan keterangan terkait PKS pemanfaatan tanah yang berstatus hak pakai oleh pemkot tangerang seluas 2 hektare, oleh Perumda Tirta Benteng.
Sementara itu, menanggapi hal tersebut Pengamat Hukum Tata Negara (HTN) Dian Eka Pratiwi menyebut, penggunaan dan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) atau aset pemerintah, wajib melaksanakan skema persetujuan dari pengelolaan barang dan perjanjian kerjasamanya.
Menurutnya, dengan skema kerja sama dan persetujuan dari pemilik BMD, Pemerintah Daerah akan mendapatkan penerimaan, dengan pemanfaatan BMD tersebut.
“Penggunaan atau pemanfaatannya itu tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kebutuhan pelayanan publik semata. Nantinya (ada) kontribusi kepada negara sesuai dengan ketentuan perjanjian yang tertuang dalam kerja sama pemanfaatan itu,” kata Dian kepada wartawan, Kamis 9 Juli 2026.
Dian menyebut, selain penerimaan kepada negara, pentingnya perjanjian kerja sama (PKS), dan persetujuan atas pemanfaatan BMD juga, akan tampak status penggunaan BMD tersebut.
“Penggunaan BMD oleh Perumda Tirta Benteng untuk fasilitas pengelolaan air bersih ini, sejalan dengan adanya prinsip fungsi sosial. Akan tetapi, penggunaan BMD itu harus tetap mendasari instrumen hukum yang jelas dan transparan,” tegasnya.
Dian juga mengungkapkan, pentingnya PKS pada pemanfaatan BMD, meliputi masa penggunaan, hak dan kewajiban, serta kontribusi hasil pemanfaatan BMD tersebut.
“Serta pemeliharaan, dan pengembalian asetnya itu kapan. Terkait dengan pengawasan. Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi atas pemanfaatan BMN tersebut, juga harus jelas dan transparan dalam PKS itu,” bebernya lagi.
Penggunaan BMD oleh Perumda Tirta Benteng, lanjut Dian, wajib melewati prosedur yang tertib hukum. Dengan demikian, katanya lagi, kepentingan pelayanan publik hasil pemanfaatan BMD, dapat lebih maksimal kepada masyarakat.
”Pelayanan publik itu bisa terus terjamin tanpa menghilangkan prinsip akuntabilitas dan tata tertib administrasi terkait dengan pengelolaan aset,” ungkap Dian.
Nanti bisa dianalisis secara spesifik mengenai skema pemanfaatan yang paling tepat. Dan apa saja masalah yang ada pada pemanfaatan BMD yang ada di Kota Tangerang,” tandasnya.
#Iwan H

