JAKARTA | citranewsindonesia.com – Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) mengusulkan pemerintah menetapkan gaji pokok dosen minimal dua kali Upah Minimum Regional (UMR) sebagai bagian dari reformasi profesi dosen. Usulan tersebut dinilai penting untuk memperkuat kualitas pendidikan tinggi sekaligus mendukung target Indonesia Emas 2045.
Ketua Umum ADI, Prof. Mohammed Ali Berawi, mengatakan dosen memiliki peran strategis dalam mencetak sumber daya manusia (SDM) unggul, menghasilkan riset, serta melahirkan inovasi yang dibutuhkan Indonesia untuk bertransformasi menuju ekonomi berbasis pengetahuan (knowledge-based economy).
“Kalau Indonesia ingin menjadi negara maju pada 2045, maka investasi terbesar harus dimulai dari manusianya. Dosen menjadi ujung tombak dalam mencetak SDM unggul,” kata Prof. Ale dalam program Indonesia Kita di Garuda TV, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, Indonesia tidak bisa terus mengandalkan kekayaan sumber daya alam sebagai penggerak utama ekonomi. Negara harus mulai memperkuat sektor pendidikan tinggi, riset, dan inovasi agar mampu bersaing di tingkat global.
Prof. Ale mencontohkan Singapura yang berhasil menjadi negara maju meski memiliki keterbatasan sumber daya alam. Keberhasilan itu, katanya, lahir dari kebijakan yang konsisten membangun kualitas manusia melalui pendidikan dan penelitian.
ADI juga menyoroti polemik kesejahteraan dosen yang belakangan menjadi perhatian publik setelah sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang tersebut muncul fakta adanya dosen bergelar doktor yang hanya menerima gaji pokok sekitar Rp2,6 juta per bulan.
Menurut Prof. Ale, persoalan utama bukan sekadar besarnya pendapatan bulanan atau take home pay, tetapi lemahnya struktur gaji pokok dosen. Pasalnya, sebagian besar penghasilan dosen berasal dari komponen yang bersifat tidak tetap, seperti insentif mengajar, penelitian, maupun honor kegiatan akademik.
Ia menjelaskan, saat dosen menjalani tugas belajar untuk melanjutkan pendidikan, berbagai insentif tersebut umumnya dihentikan sehingga yang tersisa hanya gaji pokok.
“Karena itu perjuangan ADI adalah memperkuat gaji pokok dosen agar memiliki penghasilan dasar yang layak, bukan bergantung pada insentif yang sifatnya sementara,” ujarnya.
ADI mencatat sekitar 328 ribu dosen mengajar di berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Dari jumlah tersebut, lebih dari 80 persen atau sekitar 275 ribu dosen masih berada pada jenjang jabatan fungsional bawah, mulai dari belum memiliki jabatan akademik, Asisten Ahli hingga Lektor.
Kelompok tersebut dinilai paling rentan terhadap persoalan kesejahteraan karena belum memiliki struktur penghasilan yang memadai.
Selain mengusulkan kenaikan gaji pokok, ADI menilai kesejahteraan dosen harus dipandang sebagai investasi negara, bukan sekadar beban anggaran. Dosen membutuhkan dukungan agar dapat fokus menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu mengajar, meneliti, dan mengabdi kepada masyarakat.
Dalam forum yang sama, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Abdullah Ubaid Matraji, mengingatkan bahwa rendahnya kesejahteraan dosen dapat berdampak pada kualitas pembelajaran dan mutu lulusan perguruan tinggi.
Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI, Furtasan Ali Yusuf, menyampaikan DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Regulasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan standar nasional mengenai perlindungan profesi serta penghasilan minimum dosen, baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta.
ADI berharap pembahasan RUU Sisdiknas menjadi momentum memperbaiki sistem pendidikan tinggi secara menyeluruh. Organisasi tersebut menilai penguatan profesi dosen akan berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas lulusan, riset, inovasi, serta daya saing Indonesia dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

