KOTA SERANG || citranewsindonesia.com – Kepolisian Resor (Polres) Serang mulai melakukan penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang diduga terjadi pada 2019 di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. Penanganan kasus dilakukan setelah laporan resmi diterima dari pihak keluarga korban.
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan penyelidikan dilakukan menyusul informasi yang sempat beredar di media sosial mengenai dugaan kasus tersebut.
Menurut Maruli, berdasarkan informasi awal, korban pada 2019 dititipkan kepada salah seorang kerabat ibunya yang berinisial SA karena sang ibu bekerja sebagai pekerja migran di Timur Tengah.
“Beberapa waktu kemudian korban menyampaikan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada tetangga dan keluarganya. Informasi itu sempat disampaikan ke Polsek Tirtayasa, namun saat itu belum dibuat laporan polisi karena keluarga masih mengurus hasil visum,” kata Maruli, Jumat (3/7/2026).
Setelah laporan resmi diterima, Polres Serang langsung memberikan pendampingan kepada keluarga korban agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Maruli menjelaskan, laporan yang dibuat mencakup dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak serta dugaan pengancaman yang disebut dilakukan oleh terlapor kepada korban.
“Kami akan memberikan pelayanan secara maksimal kepada korban dan keluarganya. Selanjutnya penyidik akan mengumpulkan alat bukti, meminta keterangan para pihak, serta mendalami seluruh informasi yang berkaitan dengan perkara ini,” ujarnya.
Sementara itu, kakak korban, Bunga Anggraeni, mengapresiasi respons cepat jajaran kepolisian yang telah menerima laporannya dan memberikan pendampingan selama proses pelaporan.
“Hari ini saya melaporkan kasus yang dialami adik saya pada tahun 2019. Terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah membantu dan menerima laporan kami. Harapan kami, kasus ini dapat segera terungkap dan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Polda Banten memastikan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Polisi juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan tindak pidana tersebut agar segera menyampaikannya kepada Polsek Tirtayasa, Polres Serang, maupun Polda Banten guna membantu proses penyelidikan. red

