KOTA TANGERANG || citranewsindonesia.com – Jajaran Polsek Benda berhasil mengungkap peredaran obat keras ilegal dalam jumlah besar yang diduga beredar di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Dalam operasi yang digelar pada Jumat (12/6/2026), polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi obat-obatan tanpa izin edar serta menyita lebih dari 135 ribu butir pil berbagai jenis.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli obat keras secara ilegal di kawasan Poris, Kecamatan Benda. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap pergerakan para pelaku.
Kapolsek Benda AKP Sriyono menjelaskan, tim kepolisian berhasil mengidentifikasi salah satu terduga pelaku yang diduga melakukan transaksi obat keras menggunakan sistem cash on delivery (COD). Setelah dilakukan penindakan, petugas menemukan sejumlah obat keras yang dibawa pelaku tanpa dokumen perizinan yang sah.
“Dari hasil pemeriksaan awal, anggota kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan lokasi penyimpanan obat-obatan yang diduga menjadi gudang sementara sebelum diedarkan,” kata Sriyono.
Penggeledahan dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan stok obat. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan puluhan ribu butir obat keras yang telah dikemas dan diduga siap dipasarkan kepada para pembeli.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial FN alias Botil (25) dan R alias Idung (24). Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap peran masing-masing serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita berbagai jenis obat keras, di antaranya puluhan ribu butir Tryhex dan Hexymer, ribuan butir Tramadol dan PCC, serta sejumlah obat lain yang termasuk kategori pengawasan ketat. Selain itu, petugas juga mengamankan telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi, alat pencetak kemasan, dan sepeda motor yang dipakai dalam aktivitas distribusi.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menilai jumlah barang bukti yang ditemukan menunjukkan adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal dalam skala besar. Menurutnya, penyalahgunaan obat-obatan tersebut dapat menimbulkan dampak serius bagi masyarakat, terutama kalangan remaja.
“Peredaran obat keras tanpa pengawasan sangat berbahaya karena kerap disalahgunakan dan berpotensi memicu berbagai tindak kriminal maupun gangguan sosial lainnya,” ujarnya.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jalur distribusi serta memburu pihak yang diduga menjadi pemasok utama obat-obatan tersebut. Langkah ini dilakukan guna memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, kepolisian mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran obat keras maupun narkotika di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan darurat 110 yang beroperasi selama 24 jam.
Sementara itu, kedua tersangka masih ditahan di Polsek Benda untuk menjalani proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
# Iwan H

