KOTA TANGERANG || Citranewsindonesia.com – Unit Reskrim Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Dua pelaku berhasil diamankan dalam operasi kepolisian pada Kamis (8/1/2026).
Kapolsek Ciledug, Kompol R.A. Dalby, S.Pd., M.H., mengatakan pengungkapan kasus bermula dari patroli dan observasi wilayah yang dilakukan tim opsnal pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, petugas mencurigai dua pria yang melintas dengan gerak-gerik mencurigakan di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Larangan Indah.
Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga ke Jalan Raya Pondok Kacang, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug. Ketika situasi jalan mengalami kemacetan akibat kerumunan warga, tim opsnal langsung mengamankan kedua terduga pelaku dengan bantuan masyarakat sekitar.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan kunci leter T yang sempat dibuang oleh salah satu pelaku. Setelah dilakukan interogasi awal, keduanya mengakui baru saja melakukan pencurian sepeda motor di area parkir Masjid Haqqul Yaqiin, Larangan Indah,” ujar Kompol Dalby.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ES (21) yang berperan sebagai joki, dan SM (25) sebagai eksekutor. Keduanya diketahui merupakan warga Kabupaten Lampung Timur.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang digunakan pelaku, dua unit telepon genggam, serta empat anak kunci leter T.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah, mulai dari Ciledug, Karawaci, Cipondoh, Tangerang Selatan, hingga Parung, Bogor.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Ciledug guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah menghubungi korban, memeriksa sejumlah saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan gelar perkara.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, terutama di tempat umum.
“Masyarakat kami minta untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Pastikan kendaraan dikunci ganda dan diparkir di lokasi yang aman. Jika melihat atau mengalami tindak kriminal, segera laporkan ke pihak kepolisian atau melalui layanan 110,” tegas Kapolres. Red

