ICW Sebut Tiga Nama Calon Pansel KPK Picu Konflik Kepentingan

ICW Sebut Tiga Nama Calon Pansel KPK Picu Konflik Kepentingan

Jakarta,CitranewsIndonesia–Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tiga nama
yang masuk daftar calon panitia seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) berpotensi memiliki konflik kepentingan.

Peneliti
ICW, Emerson Yuntho, menjelaskan ketiga orang tersebut bahkan tidak
memiliki rekam jejak yang ideal dalam pemberantasan korupsi.

“Kita
sudah pegang tiga nama terkait itu. Tiga nama itu akan kita sampaikan
pada presiden besok. Kita berharap bahwa KPK juga aktif memberikan
masukan mengenai rekam jejak dan kami sendiri masih mengumpulkan data
tersebut,” kata Emerson di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/5).

Menurut
ICW dan sejumlah lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil
Anti Korupsi, pansel KPK seharusnya memiliki tiga kriteria yakni
kualitas, integritas dan kredibilitas.

“Panitia seleksi harus
jujur dan tidak berafiliasi politik dan yang paling penting lagi harus
ada catatan rekam jejak sebelumnya. Dia sebagai apa dan apa yang pernah
dia lakukan terkait dengan agenda-agenda antikorupsi atau justru
sebaliknya dia terlibat untuk mendorong atau membela misalnya tindakan
korupsi itu sendiri dalam berbagai kesempatan,” kata pegiat Yayasan
Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Julius Ibrani.

Untuk itu, Julius menekankan pentingnya proses transparansi pemilihan pansel.

“KPK penting mengawal siapa nama-nama pansel yang nanti akan memilih dan terpilih calon pemimpin KPK,” ujarnya.

Tidak
hanya itu, Presiden Jokowi juga didesak untuk melakukan proses seleksi
yang sangat ketat dan berhati-hati. Terlebih, Jokowi dituntut tidak
menjadikan pansel capim KPK sebagai sarana untuk mengakomodasi
kepentingan politik pihak tertentu dalam menentukan figur calon ketua
dan anggota panitia seleksi capim KPK.

“Pansel ini yang nantinya
akan melakukan seleksi terhadap calon pimpinan KPK yang kemudian akan
memimpin KPK. Jadi proses pemilihan pansel jadi proses yang penting,”
ujar Julius.

Tiga nama yang disebut-sebut bakal berbentur
kepentingan yakni pakar hukum pidana Universitas Indonesia Romi
Atmasasmita, ahli hukum pidana Universitas Khaerun Ternate Margarito
Kamis, dan pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul
Huda.

Ketiganya tercatat pernah menjadi saksi ahli dalam sidang
praperadilan bekas tersangka suap dan gratifikasi Komisaris Jenderal
Budi Gunawan. Kepala Lembaga Pendidikan Polri tersebut menggugat
keabsahan penetapan tersangka dirinya oleh KPK.

Selain ketiga
orang tersebut, sederetan nama juga disebut menjadi daftar calon pansel.
Mereka adalah mantan pimpinan KPK Tumpak Panggabean, pakar hukum tata
negara Universitas Andalas Saldi Isra, pakar hukum tata negara
Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Muchhtar, pakar hukum tata negara
Refly Harun, mantan Wakapolri Oegroseno, mantan pimpinan KPK Erry Riyana
Hardjapamekas, dan ahli tata negara Jimly Assidiqie.

Pansel
nantinya bertugas menyeleksi calon pimpinan KPK yang bakal purna tugas
pada penghujung Desember 2015 nanti. Daftar nama pansel diserahkan oleh
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kepada Sekretariat Negara untuk
kemudian dipilih oleh Presiden Joko Widodo.
(meg)

Sumber : CNN Indonesia
Facebook Comments
7
HUKUM KRIMINAL NASIONAL NEWS