Satpol PP Tangsel Tertibkan Reklame Tak Berizin di Wilayah Serpong

Tangerang Selatan || Citranewsindonesia.com —  Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap sejumlah reklame yang belum memiliki izin di wilayah Serpong, Serpong Utara hingga Pondok Aren

Kegiatan ini telah berlangsung sejak kemarin hingga hari ini (Selasa, 14 Oktober 2025) dan merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.IKLAN

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakunda) Satpol PP Tangsel, Muksin, mengatakan kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban dan menegakkan aturan dalam penataan tata ruang kota.

“Penertiban reklame tak berizin ini mengacu pada Perwal Nomor 1 Tahun 2025. Setiap penyelenggara reklame, baik perorangan maupun badan usaha, wajib memiliki izin sebelum memasang reklame,” ujar Muksin.

BACA JUGA :  Buntut Pemecatan Lurah Gerendeng, Ketua RW Ancam Polisikan

Ia menjelaskan, izin yang diterbitkan pemerintah merupakan bentuk persetujuan teknis agar pembangunan atau pemasangan reklame memenuhi standar keamanan, estetika, dan ketertiban kota.

Menurutnya, penertiban dilakukan terhadap seluruh jenis reklame, baik permanen maupun non permanen — seperti papan billboard, neon box, spanduk, umbul-umbul, T-banner, baliho, dan berbagai media luar ruang lainnya yang tidak berizin.

Penegakan aturan ini juga diharapkan dapat berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.p

“Kami akan melakukan pembongkaran terhadap reklame yang dipasang tanpa izin atau tidak membayar pajak, karena hal tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat,” tegasnya.

BACA JUGA :  Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Pembangunan Berkelanjutan Untuk Percepatan Kesejahteraan Masyarakat

Muksin menambahkan, bagi pelanggar yang kedapatan memasang reklame tanpa izin dapat dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) berupa denda hingga Rp50 juta atau kurungan selama tiga bulan.

“Kami mengimbau seluruh penyelenggara reklame untuk segera mengurus perizinan dan menaati aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai