Jakarta || Citranewsindonesia.com — Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Jumat 25 April 2025 berhasil mengungkap kasus pembunuhan disertai pencurian.
Tragedi kejahatan ini menghebohkan warga sekitar yang terjadi pada selasa 22 April 2025 di Jalan Daan Mogot KM 21, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang.
Dengan kronologi Tersangka mengajak korban bertemu di lokasi sepi dengan alasan pribadi. Di tempat itu, tersangka memukul kepala korban hingga tewas.
Tubuh korban lalu dimasukkan ke dalam karung dan dilakukan penjahitan terhadap karung,kemudiantersangka menyiram tetesan darah yang ada dilantai,lalu mencari kunci motor ternyata tersimpan dalam tas korban di dalam korban.Kemudian tersangka pergi membuang mayat korban menuju tkp yang ditemukan yaitu di jalan daan mogot km 21 ,Batu Ceper-Tangerang setelah itu dibuang di saluran air agar tidak diketahui warga.
Korban diketahui berinisial AB, seorang pria berusia 32 tahun. Jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dibungkus karung plastik putih dan dibuang di dalam saluran air. Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami luka berat di kepala dan tangan akibat pukulan benda tumpul.
Setelah autopsi di RSUD Tangerang, identitas korban dipastikan sebagai AB, laki-laki berusia 32 tahun, warga Jakarta Barat.
Pengungkapan kasus dilakukan setelah Subdit Jatanras telah menerima laporan masyarakat dan berkoordinasi dengan Polres Metro Tangerang Kota. Melalui analisis CCTV, saksi, dan jejak digital, tim berhasil menangkap tersangka berinisial R pada Kamis malam, 24 April 2025.
Motif pembunuhan diketahui berkaitan dengan pencurian. Tersangka, yang merupakan kenalan korban, diduga nekat menghabisi korban untuk mengambil ponsel, uang tunai, dan barang berharga lainnya milik korban.
Dengan barang bukti yang diamankan:Karung plastik putih,ponsel milik korban,alat pemukul diduga senjata pembunuhan,rekaman CCTV dari lokasi sekitar dan pakaian milik korban
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
#maria