Polres Pangandaran Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Terbatas

Pangandaran || CitranewsIndonesia.com–  Satuan Reserse Narkoba Polres Pangandaran berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran obat keras terbatas di dua lokasi berbeda. Dalam operasi ini, tiga orang tersangka diamankan bersama ratusan butir obat-obatan ilegal yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.

Pengungkapan Kasus di Dua TKP

Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto dalam keterangannya mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap maraknya peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukum Polres Pangandaran.

Dua lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) berada di depan sebuah toko minuman keras serta di halaman masjid.

TKP Pertama: Depan Toko Miras Pelangi Hitam, Pangandaran

Lokasi pertama berada di depan Toko Miras Pelangi Hitam, yang beralamat di Jalan Bulak Laut, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran.

Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni AB (asal Banyumas) dan AK (asal Pangandaran).

Dari tangan tersangka AB, polisi menyita barang bukti berupa, 320 butir obat jenis Sinisur,240 butir obat jenis Triwesif, 190 butir obat jenis Tramadol,1 unit handphone merek Oppo warna merah

BACA JUGA :  INSTANSI PENGADAAN BARANG JASA DITUNTUT LEBIH TEGAS

Sementara dari tersangka AK, barang bukti yang disita meliputi , 54 butir obat jenis Ramadol,38 butir obat jenis Mihesitrimidil, 1 tas selempang warna hitam merek Iger, 1 unit handphone merek Redmi Note warna biru.

TKP Kedua : Halaman Masjid Al Ihsan, Kecamatan Sidamulih Kasus serupa juga ditemukan di halaman Masjid Al Ihsan, Dusun Cipari, Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih. Di lokasi ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial ENK.

Barang bukti yang berhasil disita dari ENK antara lain: 30 butir obat jenis Ramadol, 40 butir obat jenis Trihesitrimidil, 23 butir obat jenis Hesimer, 1 tas selempang merek Wanderlus,1 unit handphone merek Oppo A53 warna hitam.

Kapolres Pangandaran menjelaskan bahwa modus operandi para tersangka adalah dengan menyimpan, menguasai, serta mengedarkan obat keras terbatas tanpa izin. Obat-obatan ini seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter karena memiliki efek samping berbahaya jika disalahgunakan.

BACA JUGA :  Kasat Lantas Polres Kota Tangerang Pastikan Masyarakat Tertib Berlalu Lintas Baik Siang Maupun Malam

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 435 junto Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman minimal 12 tahun penjara atau denda maksimal 5 miliar rupiah.

Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak sembarangan membeli serta mengonsumsi obat-obatan keras tanpa resep dokter.

Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan patroli dan operasi untuk mencegah peredaran obat ilegal yang dapat merusak kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.

“Kami mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam memberantas peredaran obat terlarang ini. Jika mengetahui ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Kapolres.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan bisa menjadi efek jera bagi para pelaku yang masih mencoba melakukan praktik serupa di wilayah hukum Polres Pangandaran.

(iyut.k)

Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai