KABUPATEN OKU | Citranewsindonesia.com – Niat baik Dalam mensukseskan kegiatan Desa pengandonan Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU di nodai oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Pasal nya Kepala Desa ( Kades) Desa Pengandonan saat di konfirmasi secara tertulis bukan malah di jawab secara tertulis malah di jawab oleh seseorang yang di duga tanpa hak untuk memberikan jawaban.
Tentunya atas kelakuan orang yang di duga orang tua oknum Kapala Desa ( Kades) malah menimbulkan sikap arogansi terhadap kuli tinta media ini.
“Kamu nak Ngapo aku ni preman besak dak takut samo siapo pun (maaf red) nak aparat nak siapo aku idak takut “, tantang nya.
Tentunya atas sikap arogansi tersebut bertentangan dengan Undang – undang pasal 4O tahun 1999 tentang kemerdekaan Pers pasal 3 sebagai pilar keempat demokrasi selain lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dalam UU No 40 Tahun 1999 pada pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Berikut yang kami pertanyakan
1 ).APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, tahun 2024 dan seluruh dokumen terkait Rp 8.381.000
2 ).Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) Rp 3.380.000
3 ).Pengembangan Sistem Informasi Desa Rp 3.600.000
4 ).Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) Rp 5.500.000
5 ).Koordinasi/Kerjasama Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (Antar Desa/Kecamatan/Kabupaten, Pihak Ketiga, dll)** Rp 6.000.000
6 ) .Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) Rp 8.280.000
7 ).Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 28.500.000
8 ).Keadaan Mendesak Rp 180.000.000
8 ).Penanggulangan Bencana Rp 8.000.000
Dalam kegiatan terebut patut di duga adanya kebocoran dana yang mengalir ke oknum oknum yang tidak bertanggung jawab.
Saat di temui diri nya ( kades) tgl (14 /1/25) menjelaskan kami semuanya sudah ada surat pertanggung jawaban (SPJ) dan saudara dapat dari mana data ini dengan pandangan suudzon dan di perkeras lagi oleh orang tua nya yang dengan nada intimidasi.
Mungkin ini kejadian terakhir dan jangan sampai terulang lagi kepada rekan rekan media yang bertugas di lapangan karna investigasi itu lah Tugas nya wartawan.
Kepada pihak penegak hukum agar kira nya dapat memanggil oknum kepala Desa Tersebut atas dugaan kebocoran dana yang di kelola nya.
( Tim)