Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Diminta Mengawal Gugatan Pemkab Cilacap Terhadap PT. TDM

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Diminta Mengawal Gugatan Pemkab Cilacap Terhadap PT. TDM

Kab. Cilacap | CitraNewsIndonesia.com – Bakul Pasar Kroya Bersatu (BPKB) meminta Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengawal gugatan Pemkab Cilacap terhadap PT. Tata Daerah Mandiri (TDM).

Sebagaimana diketahui kasus gugatan yang dilakukan Pemkab Cilacap kepada PT. Tata Daerah Mandiri (TDM) ke Pengadilan Negeri Cilacap berkaitan dengan hak pengelolaan Pasar Induk Kroya masih mediasi antara kedua belah pihak.

Dalam sidang sebelumnya Pengadilan Negeri Cilacap telah memberikan batas waktu 40 hari kepada Pemkab Cilacap dan PT. TDM untuk melakukan mediasi, dan mediasi kembali digelar di Pengadilan Negeri Cilacap. Kamis, (04/05/2023).

Mediasi antara Pemkab Cilacap dengan PT. TDM, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cilacap Joko Widodo bertindak sebagai Hakim mediator.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cilacap selaku Hakim mediator, Joko Widodo saat ditemui oleh media ini mengatakan, hasil mediasi hari ini belum finish masih berlanjut, karena kedua belah pihak masih ada yang belum disepakati.

Joko Widodo menerangkan, kelihatannya sudah mulai ada titik terang yaitu PT. TDM menyampaikan waktu mediasi mengembalikan Hak Guna Bangunan ke Pemkab Cilacap, hanya saja tadi dari pihak PT. TDM menyinggung tentang nilai retribusi pasar yang sudah menjadi temuan BPK.

“Masalah penyelesaian angka-angka retribusi biar antara Pemkab dan PT. TDM terhadap hitungan BPK itu akan dikonfirmasi lagi. Nanti hasilnya kita dengarkan kembali dipertemuan berikutnya,” ungkapnya usai mediasi.

Lanjut Joko mengatakan, kalau PT. TDM menyerahkan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada Pemkab Cilacap maka nanti haknya beralih ke Pemkab. Nantinya Pemkab berhak untuk membangun kembali Pasar Kroya.

“Karena pokok masalah selama ini HGB masih di PT. TDM sehingga Pemkab tidak punya dasar hukum untuk membangun kembali Pasar Kroya,” ujar Joko.

Lebih lanjut ia berkata, setelah nanti di persidangan kedua belah pihak kemudian membuat surat perjanjian penyelesaian perkara melalui perdamaian.

“Kami harapkan ada penyelesaian disini sebelum sampai jawab jinawab, pembuktian, kedua belah pihak sepakat, ya nanti dari angka perdamaian itu bisa dilaksanakan sebagai dasar hukum untuk melaksanakan putusan, namanya putusan perdamaian. Kemudian kita serahkan ke Majelis Hakim yang menangani perkara ini untuk dibuat putusan,” tandasnya.

BACA JUGA :   Bakul Kroya Bersatu (BKB) Mendatangi Kantor Bupati Sambil Membawa Surat

Sementara, Supri selaku Kuasa Hukum Pemkab Cilacap mengatakan, fokus pembahasan dalam mediasi yang dilakukan yakni berkaitan dengan temuan BPK.

“Penggugat menganggap temuan BPK 600 juta, sedangkan dari tergugat mengaku hanya 100 lebih, ini harus ditemukan dulu. Jadi kami berencana sebelum sidang tanggal 12 Mei, kami akan menyelesaikan selisih ini ke BPK,” jelasnya.

Supri menegaskan, bahwa mediasi tersebut merupakan hukum acara dan baru tahap awal.

“Jadi PT. TDM mau menyerahkan HGB kepada Pemkab, namun tidak serta merta kita langsung terima sebelum temuan BPK ini selesai. Jadi sebelum HGB diserahkan, temuan BPK harus diselesaikan dulu,” kata Supri.

Menurutnya, masih ada pembicaraan yang masih panjang, dan pihaknya lebih cenderung dalam penyelesaiannya nanti akan dilanjutkan ditingkat selanjutnya.

“Kalau bisa di tengah-tengah dari sisi hukum aman. Kemudian pasar juga segera dapat dibangun. Tapi, kalau sampai putusan final perlu waktu lama, nanti ada banding, kasasi, kalau yang ditengah-tengah ini sudah inkrah,” ujarnya.

Terpisah, sikap PT. Tata Daerah Mandiri (TDM) menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada Pemkab Cilacap disambut dingin oleh Bakul Pasar Kroya Bersatu (BPKB).

Menurut Lisin, perwakilan dari Bakul Pasar Kroya Bersatu, seharusnya PT. TDM menyerahkan HGB ke pemerintah daerah tanpa syarat.

“Harusnya PT. TDM menyerahkan HGB ke pemerintah tanpa syarat itu baru top, kalau itu dilakukan Pasar Kroya segera dibangun oleh pemerintah tidak berlarut larut sampai ke pengadilan dan tidak menguras tenaga”, ujar Lisin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Lanjut dirinya mengatakan, perjuangan para warga pedagang Pasar Kroya yang sekarang disebut BPKB untuk Pasar Kroya cepat dibangun sesungguhnya melelahkan.

BACA JUGA :   PELANTIKAN DIREKTUR BARU PDAM BIDANG TEKNIK

Ia mengutarakan, bahwa hampir 2 tahun meminta kepada PT. TDM maupun ke Pemkab Cilacap agar Pasar Kroya cepat dibangun.

“BPKB berkali-kali demo di alun-alun Kab. Cilacap yang didampingi oleh LSM GMBI, audiensi di ruang Sekda, membentangkan ratusan spanduk disepanjang Pasar Kroya, menemui Gubernur Jawa Tengah kenapa itu sampai terjadi karena belum ada kepastian kapan dan siapa yang membangun kembali Pasar Kroya”, kata Lisin.

Lebih lanjut, kata Lisin, setelah digugat ke pengadilan, PT. TDM mengatakan hal yang sama yakni siap menyerahkan Sertifikat HGB ke pemerintah.

“Ini prosesnya masih lama dan bisa berubah, bisa juga ini hanya taktik untuk mengulur-ulur waktu mengingat belum ada surat perjanjian hitam diatas putih yang disahkan oleh pengadilan,” ujarnya.

Karena itu, BPKB sudah mengirimkan surat ke Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dengan tembusan Pj. Bupati Cilacap meminta mengawal sidang mediasi Pasar Kroya yang sedang berjalan di pengadilan Negeri Cilacap antara Pemkab dengan PT. TDM.

Permintaan itu didasari karena Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo jauh sebelum Pemkab dan PT. TDM mediasi di pengadilan sudah menyampaikan kepada Sekda Cilacap agar menyelesaikan masalah Pasar Kroya pasca kebakaran sehingga bisa dibangun dengan cepat. Hal itu disampaikan Gubernur saat berkunjung ke Desa Pesanggrahan.

Selain itu, besar harapan BPKB dengan terlibatnya Gubernur mengawal sidang mediasi bisa lebih cepat selesai dan BPKB memperoleh kepastian kapan akan dibangun kembali Pasar Kroya.

“Waktu mediasi yang diberikan pengadilan selama 40 hari tidak ada titik temu antara Pemkab dan PT. TDM berarti ini prosesnya akan semakin lama dan yang kena dampak adalah pedagang akan terus mengalami kerugian,” tegas Lisin.

(Jos)

Facebook Comments
CILACAP JAWA TENGAH