Pembangunan Pasar Kroya Jadi Tanggung Jawab Pemkab, BKB Tagih Janji Gubernur Jawa Tengah

Kab. Cilacap | CitraNewsIndonesia.com  – Kasus gugatan Pemkab Cilacap kepada PT. Tata Daerah Mandiri (TDM) ke Pengadilan Negeri Cilacap terkait hak pengelolaan Pasar Induk Kroya berakhir.

Dalam sidang putusan yang digelar Rabu siang (05/07/2023), Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Cilacap memutuskan pemegang hak pengelolaan Pasar Induk Kroya saat ini jatuh kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap.

Dalam pembacaan sidang putusan nampak puluhan Bakul Kroya Bersatu (BKB) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) hadir untuk menyaksikan.

Seusai sidang Ketua Bakul Kroya Bersatu (BKB) Muchlisin saat ditemui media mengaku senang dengan hasil putusan Pengadilan Negeri Cilacap.

“Kami merasa sangat senang sekali karena apa yang kami perjuangkan bersama dari awal, dibantu LSM GMBI hari ini membuahkan hasil dan kami mendorong Pemkab agar Pasar Kroya segera dipercepat pembangunannya,” ucapnya.

Lisin menambahkan, dengan adanya putusan pengadilan ini tentunya kita juga akan menunggu janji Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, yang pada saat itu bila PN Cilacap memutuskan pengelolaan dipegang oleh Pemkab anggaran akan diluncurkan.

BACA JUGA :  Mengembalikan Citra dan Marwah HMI

Tarso Ketua LSM GMBI Distrik Kab. Cilacap berpesan kepada Pemerintah Kab. Cilacap untuk fokus merencanakan pembangunan dan pengelolaan pasar yang baik, supaya ekonomi masyarakat khususnya pedagang segera pulih.

“Dan paling penting GMBI yang selama ini mendampingi BKB sangat mengharapkan Pemkab segera adakan pertemuan dengan GMBI & BKB karena tidak bisa dibantah bahwa Pemkab gugat PT. TDM diawali perjuangan BKB”, kata Tarso.

Usai sidang putusan dari pengadilan tersebut, pemerintah daerah berencana membangun kembali Pasar Kroya pasca kebakaran.

“Dalam waktu dekat pasar segera dibangun demi kemanfaatan masyarakat, khususnya para pedagang sehingga mereka bisa melanjutkan aktifitas selaku pedagang di tempat yang lebih layak,” ungkap Plt Kabag Hukum Setda Cilacap, Siti Fauziyah usai sidang di Pengadilan Negeri Cilacap, Rabu siang (05/07/2023).

Namun demikian, menurutnya, pemerintah daerah harus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat. Hal itu mengingat anggaran dalam pembangunan Pasar Kroya tersebut.

“Nanti kita ikuti untuk tahap selanjutnya mengenai progres penyelesaian Pasar Kroya. Intinya pemerintah daerah komitmen akan membangun pasar kembali,” tegas Siti.

BACA JUGA :  Presiden Jokowi Gelar Rapat Kabinet Bahas Penanganan MPOX

Sementara komisaris PT. Tata Daerah Mandiri (TDM), Johan Sarijo saat dikonfirmasi menegaskan, bahwa pihaknya telah berdamai dengan Pemerintah Daerah.

“Hari ini sudah selesai, tidak ada lanjutan. Ini yang ditunggu oleh para pedagang, jangan sampai ada banding maupun kasasi,” ujarnya.

Kendati demikian, PT. TDM masih memiliki hak atas bangunan yang belum terjual dan masih dapat dikelola selama 10 tahun kedepan.

“Jadi ada beberapa bangunan yang belum terjual. Ini masih hak PT. TDM untuk dikelola sampai tahun 2023. Parkir juga masih dikelola oleh kami selama 3 tahun kedepan. Untuk yang lain sudah menjadi hak milik pemerintah daerah,” jelas Johan.

“Kami harap kedepannya ada kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dengan para pedagang untuk menata kembali Pasar Kroya,” pintanya.

(Jos)

Facebook Comments

Redaksi

Media Online

Mungkin Anda Menyukai