Satreskrim Tangsel Berhasil Tangkap Tujuh Oknum Supporter Persita Pelemparan Batu Ke Persis Solo

Tangerang selatan | Citranewsindonesia.com – Polres Tangsel gelar press release di halaman Mapolres Tangsel jalan promoter Nomor 1 BSD kota Tangerang Selatan terkait balas dendam Supporter Persita dengan melemparkan Batu ke bus Official Persis Solo.

Acara dipimpin langsung Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto di dampingi Waka Polres Kompol Yudi Permadi, Kasat Reskrim AKP Aldo Primananda Putra, Kasie Humas Ipda Galih Dwi Nuryanto, serta Jajaran, pada senin 30 Januari 2023.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Faisal Febrianto mengatakan awalnya, 7 suporter Persita tersebut dendam usai sebelumnya ketika pertandingan tandang Persita Tangerang ke Solo, suporter Persis Solo melakukan sweeping, ketika Persis Solo menyambangi Tangerang, para pelaku melakukan pembalasan dengan melakukan penyerangan.

“Karena pada waktu Persita main tandang ke Solo, ada kegiatan yang menurut keterangan dari oknum suporter Persita tersebut ada sweeping dari suporter Persis Solo. Sehingga saat Persis Solo tandang ke Persita dilakukan pembalasan berupa aksi pelemparan terhadap bus oficial ataupun pemain Persis Solo,” jelas Faisal.

BACA JUGA :  Kota Tangsel Masih Terapkan PPKM Level Dua

Masih kata Faisal, aksi pelemparan itu, awalnya dari dua pelaku, MR (23) dan HK (19), bertemu untuk merencanakan aksi pelemparan.

Dengan barang bukti yaitu, Visum Et Repertim (VER), 1 (satu) buah flashdisk rekaman CCTV, Foto bus persis solo yang mengalami kerusakan, Batu yang di gunakan untuk melempar bus, 1 (satu) unit sepeda motor jenis yamaha Nmax warna putih dengan no B 3778 CCS, 1 (satu) unit Sepeda motor honda scoppy warna hitam no B 6348 JAB, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 1 (satu) buah kaos berwarna hitam corak putih milik tersangka D.H, 1 (satu) buah kaos berwarna biru milik MR, 1 (satu) buah kaos berwarna corak putih milik MFM, 1 (satu) buah jaket hoodie abu abu milik tersangka GR, 1 (satu) buah jaket warna hitam milik I. A, 1 (satu) buah jaket warna biru Navy milik F.S.

BACA JUGA :  Wisma Puspiptek Jadi Tempat Singgah Tenaga Medis Tangsel

Akibat aksi dari pelemparan itu, Kaca bus Persis Solo pecah dan satu orang oficial Persis Solo terluka.

“Jadi sebelum melakukan penyerangan mereka sempat berkumpul dan ini memang sudah direncanakan mereka untuk melakukan kegiatan pelemparan itu,” tuturnya.

Atas kejadian ini, Para tersangka terkena pasal 170 KUHP dengan hukuman penjara 5 tahun lamanya.

(Maria)

Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai