Kab. Cilacap | CitraNewsIndonesia.com – Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 333 seluas 435 m2 yang terletak di Desa Kuripan, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, nama pemegang hak Saefulloh di eksekusi oleh Pengadilan Agama Cilacap. Kamis, (19/01/2023).
Sultan Hakim juru sita dari Pengadilan Agama Cilacap memimpin langsung eksekusi dan mengatakan pada media ini eksekusi sesuai surat yang terima dengan nomor 01/PDT.Eksekusi/2022/PA.Clp
“Pelaksanaan eksekusi sebelumnya sudah dilakukan peringatan atau teguran tapi sampai saat terakhir tidak melakukan dengan sukarela maka atas perintah ketua pengadilan saya sebagai juru sita harus melakukan pengosongan”, kata Sultan.
Lanjut Sultan, ini bukan perkara dari pengadilan tapi imbas dari hutang piutang di BPR Gunung Slamet, sudah sampai tahap lelang dan pemenangnya adalah Narniati. Balik nama sudah dilakukan, ternyata setelah balik nama pemilik sebelumnya tidak bisa mengetahui apa yang menjadi miliknya menurut hukum akhirnya mengajukan eksekusi, memang kalau berdasarkan ekonomi syariah harus melalui peraturan seperti itu. Saya sebagai juru sita atau panitera diperintahkan langsung dengan adanya surat penetapan dari ketua.
Pemilik sebelumnya atas sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 333 seluas 435 m2 yang terletak di Desa Kuripan Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap, nama pemegang hak Saefulloh. Lahan seluas 435 m2 saat hendak dieksekusi sempat ada penolakan dari Saefulloh yang merasa sangat dirugikan. Saefulloh menolak dan meminta kepada tim juru sita untuk menunda niatnya demi kemanusian.
“Saya sangat dirugikan atas tindakan ini, gimana tidak dirugikan saat ini posisi saya sedang mengajukan Perlawanan Eksekusi di Pengadilan Agama Cilacap yang sudah terdaftar dengan Nomor Perkara 5874/Pdt.G/2022/PA.Clp. namun juru sita tidak menggunakan itu sebagai pertimbangan untuk menunda eksekusi”, Ungkap Saefulloh.
Lebih lanjut Ia mengatakan akan melakukan perlawanan hukum meskipun sudah dieksekusi oleh Pengadilan Agama. Perlu semua harus tahu awal mulanya masalah ini simpan pinjam di bank, pencairannya tahun 2018 di tengah jalan mengalami keterlambatan pembayaran angsuran dan saat itu oleh bank katanya aset akan dilelang, saat itu saya sedang mencari uang untuk pelunasan ke bank tahu-tahu sudah dilelang.
“Saya tidak pernah mengatakan tidak akan bayar hutang dan tidak pernah memberi ijin aset dilelang oleh bank, saya lagi berusaha gimana cara bisa melunasi utang tapi dengan tiba-tiba aset sudah dilelang”, kata Saefulloh.
“Saya akan terus mencari keadilan agar aset bisa kembali. Dan juga posisi aset sebidang tanah itu bila dijual nilainya sangat jauh sekali dari utang yang ada, sedangkan pinjaman ke bank sudah mengangsur 21 kali” Kata Saefulloh kepada media ini.
Perlawanan hukum yang akan dilakukan Saefulloh, Albert Marnaek, SH selaku kuasa hukum pemohon eksekusi mengatakan akan mempersilakan kalau memang masih dirasa memiliki keadilan yang belum dicapai, itu haknya.
“Lembaga-lembaga yang terkait seperti, KPKNL, BPN dan lain-lain sudah memberikan bukti milik yang sah kepada pihak pemohon jadi itu landasan kami untuk melakukan atau mengajukan permohonan eksekusi pengosongan. Karena keadilan hanya bisa didapat oleh lembaga yang berwenang tidak bisa dilakukan secara pribadi atau perseorangan”, kata Albert.
Ia mengatakan, hukum Indonesia sangat mengakomodir kepentingan dari orang-orang atau masyarakat yang tidak merasa adil. Tadi Bapak Saiful sebagai termohon merasa keberatan karena beliau masih merasa bahwa beliau masih bisa melakukan perlawanan dari ketetapan Pengadilan Agama.
“Namun ketua Pengadilan Agama tidak ada yang bisa menghentikan penetapan untuk pengosongan karena sudah ada bentuk keputusannya, jadi perlawanan apapun tidak menghentikan eksekusi. tetapi bisa diproses nanti kalau misalnya dalam perjalanannya itu pihak termohon punya alasan yang cukup mungkin bisa jadi dilakukan eksekusi ulang” Kata Albert.
Ditempat yang sama Fransisco Samuel Halomoan Purba S.H menambahkan, jadi kalau terkait perkara ini perlawanan oleh tereksekusi sudah dilakukan 3 kali, pertama di Pengadilan Negeri Cilacap nomer 14 dalam putusannya menolak gugatan perlawanan tersebut, kemudian diajukan lagi oleh pelawan yaitu Saefulloh di Pengadilan Agama tahun 2022 dengan nomor 3123, sudah diputus bulan Oktober perlawanan tersebut dinyatakan ditolak karena tidak beralasan tepat.
Kemudian di bulan Desember diajukan lagi dengan nomor 5487 tapi diputuskan karena disepakati kami kuasa hukum dengan kuasa hukum dari Saefulloh sudah diputuskan secara likuidasi, keputusannya tadi. Terhadap perlawanan ini sudah tiga kali difasilitasi oleh pengadilan.
“Kami sendiri mengajukan permohonan ini pada saat bulan Mei 2002, sudah dilakukan teguran tapi dalam 8 hari tidak mau melaksanakan maka terjadilah eksekusi paksa ini, pengadilan sudah memberi ruang dalam proses dari bulan Mei sampai sekarang”, kata Samuel.
Samuel mengatakan, melakukan perlawanan tidak bisa dilaksanakan karena sudah diputus, ada dua nomor yang tidak beralasan karena saat ini posisi klien kami sudah menjadi atas nama disertifikat yang dikeluarkan oleh BPN.
Terkait persoalan perjanjian kreditnya atau terkait angsuran tidak ada hubungan hukum dengan klien kami, karena klien kami sudah melakukan proses pelelangan sesuai dengan prosedur yang sah dan sudah berkekuatan hukum, tambahnya.
Proses eksekusi disaksikan oleh Polsek Kesugihan dan Kepala Desa Kuripan.
(Jos)