Satreskrim Polres Cilegon Berhasil Ciduk 2 Residivis Pelaku Curanmor

Satreskrim Polres Cilegon Berhasil Ciduk 2 Residivis Pelaku Curanmor

Cilegon | Citranewsindonesia.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (curanmor) serta mengamankan 2 pelaku dan barang bukti.

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar membenarkan bahwa, “Satreskrim Polres Cilegon telah menangkap 2 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor,” kata Nandar pada Kamis (27/10).

Nandar menjelaskan kronologis kejadian, “Pada Jumat (30/09) sekira pukul 02.00 Wib di Kampung Umbul Indah Desa Salira Kecamatan Puloampel Kabupaten Serang telah terjadi pencurian kendaraan bermotor, atas kejadian tersebut team Resmob Polres Cilegon mendapat laporan dari Unit Reskrim Polsek Puloampel bahwa telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan pemberatan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol: A-4728-SN, warna hitam putih, tahun 2007, No. Rangka MH1JM3118HK101850, No. Mesin JM31E-1099403, atas nama Suryanah,” ucap Nandar.

BACA JUGA :   Johan Budi : Tunggu Laporan 34 Proyek yang Mangkrak dari BPKP

Setelah mendapatkan laporan tersebut Team Resmob Sateskrim Polres Cilegon melakukan Penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa yang melakukan pencurian tersebut RH Als Onded (23) dan GN (41) warga Pulomerak Kota Cilegon, “Kedua Pelaku ditangkap pada Minggu (16/10) sekitar pukul 22.00 Wib di sebuah kontrakan Lingkungan Babakan Turi Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon,” ujar Nandar.

BACA JUGA :   Polda Banten Hadiri Press Release Pengungkapan Jaringan Narkotika

Barang bukti yang diamankan, “Personel berhasil mengamankan barang bukti 1 unit Sepeda motor merk Honda Supra X 125  warna Hitam Merah dipakai untuk melakukan aksi dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol: A-4728-SN yang merupakan hasil kejahatan,” lanjut Nandar.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. “Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman Paling lama 5 Tahun Penjara,” tutup Nandar.

(Bidhumas)

Facebook Comments
BANTEN HUKUM KRIMINAL NEWS