Simpan Enam Paket Sabu, Pria Paruh Baya Ditangkap Polres Pandeglang

Pandeglang | Citranewsindonesia.com – Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki pelaku tindak pidana pemyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kec. Sukaresmi, Kab. Pandeglang pada Sabtu (23/10) sekitar pukul 13.20 Wib.

“Pelaku berinisial MH alias Ujang (43) seorang warga Kec. Sukaresmi, Kab. Pandeglang,” ungkap Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman pada Rabu (26/10).

Ia menjelaskan dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa enam bungkus plastik berisi sabu dengan berat 2,10 gram. “Awalnya berdasarkan informasi masyarakat petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap MH alias Ujang pada Sabtu (23/10) sekira pukul 13.20 Wib di rumah tersangka tepatnya di Kec. Sukaresmi, Kab. Pandeglang,” tutur Ilman.

BACA JUGA :  Dalam 2 Bulan, Satresnarkoba Polresta Tangerang Bekuk 34 Tersangka, 3.343 Jiwa Terselamatkan.

Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui sabu yang ditemukan tersebut miliknya. “Saat dilakukan pemeriksaan di handphone pelaku berisi chat foto pesanan sabu dan pelaku mengakui jika telah menyimpan enam bungkus sabu tersebut,” tambahnya.

BACA JUGA :  BRI Serang Sukses Gelar Panen Hadiah Simpedes Periode II Tahun 2022

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Pandeglang guna proses pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” tandasnya.

(Bidhumas)

Facebook Comments

Redaksi

Media Online

Mungkin Anda Menyukai