PT. Tata Daerah Mandiri (TDM) Menelantarkan Ratusan Pedagang Paska Kebakaran Pasar Kroya

Kab. Cilacap | CitraNewsIndonesia.com – Ratusan pedagang Pasar Kroya kini terlantar paska kebakaran pada bulan Desember 2021 yang lalu, dan mereka minta PT. Tata Daerah Mandiri (TDM) selaku pengembang Pasar Kroya untuk bertanggung jawab dengan membangun pasar seperti semula.

Paska kebakaran para pedagang terus berjuang dan meminta keadilan agar pengembang mengembalikan hak-haknya, namun harapan meraih keadilan sepertinya kandas lantaran pengembang tidak mau membangun pasar dangan alasan itu tanggung jawab Pemda. Sepertinya PT. TDM melarikan diri dari tanggung jawab dan melemparkan kepada Pemerintah Daerah untuk bertanggung jawab. Hal ini membuat ratusan pedagang meminta pendampingan kepada LSM GMBI untuk mencari keadilan.

Terkuaknya ratusan pedagang meminta pendampingan kepada LSM GMBI untuk mencari keadilan disampaikan Bangun selaku Sekretaris Dewan Pimpinan Distrik Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kab. Cilacap pada saat mengantarkan surat permohonan kepada Bupati untuk audiensi dengan PT. TDM dan para pedagang.

“Kami dari LSM GMBI diminta oleh pedagang Pasar Kroya mendampingi dalam mencari keadilan terkait kejadian musibah kebakaran beberapa bulan yang lalu, dan hari ini mengantar surat permohonan kepada Bupati untuk meminta audiensi terkait masalah hak para pedagang, karena pedagang merasa dirugikan dan ditelantarkan oleh PT. TDM dengan tembusan kepada Polres dan DPRD Kab. Cilacap “, kata Bangun kepada awak media di depan Kantor Bupati. Senin, (06/06/2022).

BACA JUGA :  Pj Gubernur Banten Al Muktabar Hadiri Festival Surosowan

Lebih lanjut Bangun mengatakan, kita memohon kepada Bupati agar memfasilitasi audiensi karena PT. TDM telah melempar tanggung jawab itu kepada Pemda Cilacap. Supaya tidak terjadi simpang siur siapa sesungguhnya yang bertanggung jawab penuh membangun kembali Pasar Kroya, apa betul Pemda atau PT. TDM, maka dari itu kita minta duduk bersama dalam musyawarah, disitu ada PT. TDM, ada Pemda, ada kami LSM GMBI selaku penerima kuasa pendampingan dari para pedagang Pasar Kroya.

“Sebenarnya ada 560 pedagang Pasar Kroya korban kebakaran namun kemarin diwakili oleh sekitar 300 orang dan itu dibuktikan dengan surat perintah pendampingan, mereka menandatangani surat permohonan pendampingan”, tegas Bangun.

Lebih lanjut Bangun menjelaskan, pasar Kroya itu sepengetahuan kami memang ada kerjasama antara Pemda dengan PT TDM namun pemerintah hanya berkaitan dengan operasional dan kebersihan, sedangkan pengembang harusnya yang paling bertanggung jawab sepenuhnya karena masa HGB belum habis. Kami berharap kepada Bupati untuk bertemu, bertatap muka biar kejelasannya terang benderang, apakah nanti Pemda mengambil alih untuk membangun atau PT. TDM masih sanggup untuk membangun.

BACA JUGA :  Polda Banten Dan Polres Jajaran Gelar Operasi Zebra Maung 2022, Ini Sasarannya

“PT. TDM tidak bisa berdalih untuk tidak membangun pasar karena pasar hak para pedagang, HGB (Hak Guna Bangunan) masih 10 tahun ke depan, selain itu menurut informasi Pasar Kroya sudah diansuransikan oleh pengembang tapi pada saat terjadi kebakaran tidak diklaim asuransi atau tidak dibangun kembali ini pertanyaan besar”, dengan tegas Bangun mengatakannya.

Kondisi sementara para pedagang kata Bangun terlantarkan, ada yang berjualan di pinggir jalan, dipinggir ruko dan sebagainya. Hal ini tentu kurang layak bagi para pedagang. memang pemerintah daerah membangunkan relokasi, cuma untuk perpindahan relokasi butuh kejelasan dulu untuk ruko yang dia miliki nantinya seperti apa hak-haknya.

“Sekali lagi kami sangat berharap ada keadilan agar pedagang Pasar Kroya bisa menerima haknya, bisa kembali berjualan disana dengan tenang, entah nantinya siapa yang harus bertanggung jawab untuk membangun baik itu pengembang maupun Pemda bukan sebuah masalah yang penting para pedagang memperoleh kejelasan tidak terlantar seperti saat ini”, akhir kata Bangun.

#Jos.

Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai