Pembangunan Gedung Kejaksaan Cilacap Tahap I menimbulkan Kontroversi

Pembangunan Gedung Kejaksaan Cilacap Tahap I menimbulkan Kontroversi

Kab. Cilacap | CitraNewsIndonesia.com – Pembangunan gedung kejaksaan yang terus menjadi sorotan masyarakat akhirnya Wahyu Selaku Sekdin sekaligus sebagai PLT Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) angkat suara.

Wahyu selaku Sekdin sekaligus sebagai PLT Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kab. Cilacap, Senin (09/05) menegaskan kepada media pekerjaan yang sedang dikerjakan di gedung kejaksaan yang baru merupakan pemeliharaan, hal ini di ruang kerjanya Wahyu menyampaikan kepada media.

“Itu pemeliharaan, diberikan waktu selama enam bulan dimulai bulan Januari sampai bulan Juni kepada rekanan untuk menyelesaikan, karena rekanan punya tanggungjawab untuk menyelesaikan”, kata Wahyu.

Saat salah satu awak media mempertanyakan pemasangan keramik lantai gedung kejaksaan apa bisa disebut pemeliharaan karena yang disebut pemeliharaan selama ini hanya perbaikan bila ada yang rusak, terus pekerjaan pemasangan keramik lantai, plafon, kusen pintu dan jendela masuk dalam item anggaran tahun 2021 apa tidak?

Wahyu tidak banyak menjelaskan terkait  pemasangan keramik baru bisa disebut pemeliharaan apa tidak, atau pekerjaan tahap satu memang terjadi keterlambatan kerja dari rekanan, Wahyu hanya menegaskan yang sedang dikerjakan saat ini masuk dalam item anggaran tahun 2021.

“Iya mas pemasangan keramik lantai gedung kejaksaan baru dan pemasangan plafon masuk dalam item pekerjaan tahun 2021”, tegas Wahyu.

Hal inipun awak media mencoba mengkonfirmasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan gedung kejaksaan tahap satu, karena PPK dalam hal ini sangat penting keterangannya.

BACA JUGA :   Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Sebelum Jatuh Tempo Demi Menunjang Pembangunan Yang Lebih Baik

Agus Susanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan gedung kejaksaan mengungkapkan kepada media kalau dirinya hanya tahu bahwa pekerjaan gedung kejaksaan tahap satu tahun 2021 sudah selesai dan sudah dibayarkan.

“Iya saya PPK dalam pekerjaan tersebut  dan itu sudah selesai sesuai masa kontrak, sudah diserah terimakan dan sudah dibayar penuh”, kata Agus.

Awak media menanyakan apa saja item pekerjaan tahap satu gedung kejaksaan dikarenakan Agus selaku PPK, jawab Agus tidak tahu.

“Saya tidak tahu pemasangan keramik lantai yang saat ini sedang dikerjakan atau pemasangan plafon yang belum selesai apa masuk item anggaran tahap satu apa tidak, saya hanya tegaskan saja bahwa tahunya sudah selesai” Rabu, (11/05/2021) dirumah Agus mengatakannya kepada media.

Lanjut Agus, malah saya tidak tahu kalau saat ini ada pekerjaan disana, coba kawan dari media tanyakan kepada kejaksaan saja.

Saat media menyampaikan kalau Wahyu mengatakan tentang pemasangan keramik lantai dan pemasangan plafon gedung kejaksaan yang saat ini belum selesai di kerjakan masuk dalam itam pekerjaan tahap satu, Agus kaget. Dengan nada suara agak tinggi Agus menanyakan kepada media apa ada bukti Wahyu mengatakan itu.
“Besok saya akan tanyakan, apa iya Wahyu mengatakan demikian jangan sampai saya salah menjelaskan.” kata Agus.

BACA JUGA :   Ngabuburit di Tugu Budin Bersama Anggit Adi Juwita Membawa Berkah Bagi UMKM

Sepertinya dengan penjelasan Agas dan Wahyu terjadi kontroversi

Namun sampai berita ini diterbitkan Agus tidak memberi penjelasan kepada media terkait hasil pertemuannya dengan Wahyu.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya salah satu narasumber media ini mengatakan, giat yang sedang dikerjakan di Gedung Kejaksaan saat ini apa masuk kategori pemeliharan apa bukan bisa dipastikan, kalau selama ini yang namanya pemeliharaan itu hanya perbaikan bila ada yang rusak sedangkan yang dikerjakan saat ini pemasangan keramik dan juga terlihat plafon belum terpasang bahkan didalam lagi cetak gypsum, kalau awak media tak percaya coba dilihat.

Lanjut narasumber, kalau bukan proses pemeliharaan berarti proses pemberian kesempatan telat pekerjaan dengan denda kontrak pekerjaan sebelumnya. Dan pekerjaan yang dilakukan saat ini tidak termasuk kontrak sebelumnya maka harusnya membebani anggaran yang seharusnya masuk dalam lingkup tender tahun ini, sedangkan tender tahun ini di Dinas PUPR belum dimulai.

“Pertanyaannya sekarang pekerjaan yang sedang berjalan punya siapa dan anggaran dari mana, jangan sampai terjadi tumpang tindih anggaran”, lengkap nara sumber. (Berita berseri)

#Jos

Facebook Comments
CILACAP JAWA TENGAH NEWS