Polres Tangsel Mengungkap Kasus Penangkapan BJ Kasus Narkotika Di Serpong

Tangsel | Citranewsindonesia.com – Polres Tangsel Gelar press Release senin, 13 Desember 2021 mengungkap kasus tindak pidana Narkotika atas nama Inisial BJ yang berlangsung di halaman Mapolres jalan Promoter No 1 lengkong Gudang Serpong .

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan didampingi Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanudin, Kasat Narkoba AKP Amanta Wijaya Kusuma, KBO Ipda Abdul Rasyid, Kanit 2 Narkotika Arya.

Dalam keterangan Kabid Humas, telah diamankan satu orang tersangka inisial BJ beserta barang bukti 1(satu) bungkus rokok sampoerna mild yang didalamnya berisikan satu bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal bening atau Narkoba jenis sabu dengan berat Brutto 0,49 gram, 1(satu) buah kaca pipet, 1(satu) buah alat hisab konsumsi Narkotika jenis sabu, 2 (dua) unit Handphoneko,”jelasnya.

BACA JUGA :  Tangerang Selatan Mulai PTM September Minggu Ke Dua

Selanjutnya Kabid Humas Endra Zulpan, Kejadian pada hari kamis tanggal 09 Desember 2021 Unit II Sat Narkoba Polres Tangsel mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi Narkoba diwilayah Serpong Kota Tangerang Selatan , kemudian Anggota Unit 2 melakukan penyelidikan, namun ternyata transaksi bergeser dan anggota melakukan pembuntutan sampai TKP daerah Kalideras Jakarta Barat ,anggota berhasil mengamankan seorang yang bernama BJ dengan barang bukti tersebut.

Kemudian saat dilakukan pemeriksaan BJ mengakui mendapat Narkotika jenis Sabu dari J (Dpo), BJ mengaku sudah menggunakan Narkotika sejak tahun 2015 dan terakhir menggunakan Narkotika dibulan September 2021.

BACA JUGA :  Indahnya Berbagai Majelis Talim Al Ikhlas Residen One Santuni Yatim dan Dhuafa

Selanjutnya dari pemeriksaan didapati BJ terlibat dalam jaringan Narkoba jenis Sintetis, adapun peran BJ sebagai perantara Jual beli jenis sintetis menggunakan akun instragram miliknya.

Dengan kejadian tersebut tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Subsiser pasal 112 ayat(1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UUD Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4(empat) tahun atau paling lama 20 tahun penjara.

Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai