Jaktim| Citranewsindonesia.com– Sosialisasi sapu bersih pungli (Saber Pungli) 24 November di ruang Aula kantor Kelurahan Dukuh,Kecamatan Kramatjati,Jaktim itu dihadiri Wakil Camat Kramatjati,Yuswil, Sekcam Kramatjati, Sri Sundari,Lurah Dukuh,Saamin,Sekel Dukuh,Nasori da jajarannya dan para pengurus Rt/Rw dan LMK kelurahan dukuh.
Pada acara sosialisasi saber pungli itu,Wakil Camat Kramatjati,Yuswil mengatakan setiap pelayanan untuk warga masyarakat di 7 kelurahan ini semuanya gratis bila ada oknum aparat PNS yang melakukan pungutan kepada warga kelurahan dukuh ini agar melapor ke tim saber pungli itu kata Yuswil.
Tetapi ada pungutan yang sifatnya resmi di Pemprov DKI dan ada perdanya itu namanya tidak pungli tetapi diluar itu dikatan pungutan liar (pungli) kata Yuswil.
Bagi seluruh PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta ini yang melakukan pungli akan terkena sanksi tindak pidana korupsi berdasarkan pasal 12 huruf e UU no 20/2001 jelas Yuswil dihadapan peserta yang hadir .
( Horison P)